Berita Surabaya

Soal Hukuman Kebiri Kimia, IDI: 'Profesi Dokter Sebagai Penyembuh, Bukan Eksekutor'

profesi dokter adalah sebagai penyembuh dan tidak diperbolehkan terlibat aktif dalam eksekusi, terlebih kebiri kimia.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: irwan sy
TribunJatim.com/Nur Ika Anisa
Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian Pengurus Besar IDI Dr dr Pujo Hartono 

SURYA.co.id | SURABAYA - Hukuman kebiri kimia menjadi perbincangan setelah Muh Aris (20), terpidana rudapaksa sembilan anak di Mojokerto, diputuskan akan menjalani hukuman kebiri. Putusan pidana terhadap Aris inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian Pengurus Besar IDI, Dr dr Pujo Hartono, mengatakan pihaknya telah mengkaji hukuman tambahan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan. Hukuman tambahan tersebut dibuat sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 oleh Presiden Jokowi.

"Kami sudah membuat statement kami sangat menyetujui kasus ini kasus luar biasa. Pelakunya dihukum seberat-beratnya karena dampak ke korban," kata Pujo, Senin (26/8/2019).

Pemerkosa yang Divonis Kebiri Kimia di Mojokerto Ditahan di Sel Isolasi. Ini Alasannya

Namun, lanjutnya, hukuman seberat-beratnya yang dimaksud bukan pelaksanaan hukuman tambahan kebiri kimia yang dilakukan oleh dokter.

"Kami menyarankan hukuman seberatnya tetapi tidak mungkin kami melakukan itu (kebiri kimia)," ujarnya.

Pujo menerangkan profesi dokter adalah sebagai penyembuh dan tidak diperbolehkan terlibat aktif dalam eksekusi, terlebih menjadi eksekutor kebiri kimia.

"Induk organisasi kami bahwa hukuman kebiri kimia itu tidak etis dari kode etik dan melanggar disiplin," pungkas Pujo.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved