Kronologi Gadis 16 Tahun Ngaku Hubungan Badan dengan Pacar Seusai 3 Hari Tak Pulang, Ayahnya Ngamuk
Berikut Kronologi Gadis 16 Tahun Ngaku Hubungan Badan dengan Pacar Seusai 3 Hari Tak Pulang, Ayahnya pun Ngamuk
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku juga mengambil handphone milik korban," sebut Hariri.
Atas kejadian itu, Polsek Kandis dan Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan.
Akhirnya pelaku dibekuk oleh petugas. Dari kasus ini, kata Hariri, barang bukti yang diamankan berupa satu buah cangkul, pakaian, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
Hariri menyebutkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, diancam tujuh tahun penjara.
Berita Terkait