Kronologi Gadis 16 Tahun Ngaku Hubungan Badan dengan Pacar Seusai 3 Hari Tak Pulang, Ayahnya Ngamuk
Berikut Kronologi Gadis 16 Tahun Ngaku Hubungan Badan dengan Pacar Seusai 3 Hari Tak Pulang, Ayahnya pun Ngamuk
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Seorang gadis berumur 16 tahun mengaku di hadapan ayahnya kalau ia telah berhubungan badan dengan pacarnya
Dilansir dari SUAR dalam artikel 'Seorang Ayah Mengamuk, Anak Gadisnya 3 Hari Tak Pulang ke Rumah, Ternyata Malah Asyik Berhubungan dengan Pacarnya', kronologinya berawal saat gadis tersebut sudah 3 hari tidak pulang ke rumahnya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Orangtua si gadis awalnya berpikir bahwa anaknya mungkin menginap di rumah teman.
• Setelah Fakta Baru Video Viral Vina Garut Terungkap, Berikut Rencana Polisi Tangkap Pelaku Lain
• Pengakuan Cewek yang Nangis Saat Menyanyikan Lagu Cidro Didi Kempot, Videonya Viral di Twitter
• Makan Mie Instan Lauk Kecoa, Youtuber ini Sebut Rasanya Mirip Udang, Berikut Fakta Soal Makan Kecoa

Namun setelah 3 hari, dia pulang kembali ke rumah dengan diantar tiga pria.
Menurut laporan China Press (22/8/2019), Ayahnya menjadi curiga ketika dia melihat ketiga pria itu dan mulai menanyainya.
Gadis itu kemudian mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya.
Sang ayah menjadi marah dan melaporkan kasus itu ke polisi.
Terungkap bahwa gadis itu telah menjalin hubungan dengan pria berusia 18 tahun yang bekerja di kantin sekolah.
Polisi mengatakan setelah penyelidikan bahwa gadis itu berhubungan badan dengan pria itu pada pada 12 Agustus pukul 16.00 di sebuah toko yang tidak disebutkan namanya di daerah Sungai Batang.

Mereka berhubungan badan lagi pada hari berikutnya di rumah seorang teman pada jam 3 pagi, dan yang ketiga pada jam 10 pagi pada tanggal 13 Agustus.
Polisi mengatakan bahwa karena kasus itu melibatkan seorang gadis di bawah umur, itu akan diselidiki di bawah Bagian Hukum Pidana 376.
Sementara itu, gadis itu dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Gadis 14 Tahun Dicangkul Pacar
Di kasus lain, seorang remaja berinisial YP (19) warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, nekad membunuh pacarnya, DS (14).
Korban dibunuh karena menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku.
Karena hasrat masih tinggi dan tak terima dengan penolakan itu, sang pacar membunuh dengan cara mencangkul.
Gadis itu pun seketika tewas. Bukannya takut, pria ini malah 'menggauli' tubuh si gadis.

Setelah puas, pria ini kemudian melarikan diri dan membiarkan jasad si gadis apa adanya.
Aksi keji YP terungkap setelah petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dan Polsek Kandis berhasil menangkapnya.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kronologi Remaja Bunuh Pacar dengan Cangkul karena Ditolak Berhubungan Badan', penyidik kemudian mengungkap fakta baru.
Berikut fakta baru yang ditemukan penyidik dalam aksi pembunuhantersebut.
Sebelum pembunuhan terjadi, YP dan DS sempat berhubungan badan.
Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani mengungkap fakta baru tersebut dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2019).
Menurut Hariri, pelaku awalnya mengajak korban ke sebuah pondok kosong di Simpang Belutu, Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis, Siak.
"Di situ mereka melakukan hubungan badan satu kali selama lebih kurang satu menit," ungkap Hariri pada wartawan, Kamis.

Namun, setelah berhubungan badan sekali, pelaku merasa belum puas.
Hasrat pelaku semakin memuncak.
Pelaku minta lagi untuk berhubungan badan), tapi korban menolak. Karena menolak, pelaku memukul korban dengan cangkul.
"Setelah korban terjatuh, pelaku menelentang badan korban lalu mencekiknya," kata Hariri.
Setelah korban tewas, lanjut dia, pelaku masih sempat menyetubuhi korban satu kali.
Kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku juga mengambil handphone milik korban," sebut Hariri.
Atas kejadian itu, Polsek Kandis dan Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan.
Akhirnya pelaku dibekuk oleh petugas. Dari kasus ini, kata Hariri, barang bukti yang diamankan berupa satu buah cangkul, pakaian, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
Hariri menyebutkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, diancam tujuh tahun penjara.