Kronologi Gadis 16 Tahun Ngaku Hubungan Badan dengan Pacar Seusai 3 Hari Tak Pulang, Ayahnya Ngamuk

Berikut Kronologi Gadis 16 Tahun Ngaku Hubungan Badan dengan Pacar Seusai 3 Hari Tak Pulang, Ayahnya pun Ngamuk

thecoverage.my
Ilustrasi 

Karena hasrat masih tinggi dan tak terima dengan penolakan itu, sang pacar membunuh dengan cara mencangkul.

Gadis itu pun seketika tewas. Bukannya takut, pria ini malah 'menggauli' tubuh si gadis. 

Ilustrasi suami bunuh istri
Ilustrasi suami bunuh istri (Tribunnews)

Setelah puas, pria ini kemudian melarikan diri dan membiarkan jasad si gadis apa adanya.

Aksi keji YP terungkap setelah petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dan Polsek Kandis berhasil menangkapnya.

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kronologi Remaja Bunuh Pacar dengan Cangkul karena Ditolak Berhubungan Badan', penyidik kemudian mengungkap fakta baru.

Berikut fakta baru yang ditemukan penyidik dalam aksi pembunuhantersebut.

Sebelum pembunuhan terjadi, YP dan DS sempat berhubungan badan.

Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani mengungkap fakta baru tersebut dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2019).

Menurut Hariri, pelaku awalnya mengajak korban ke sebuah pondok kosong di Simpang Belutu, Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis, Siak.

"Di situ mereka melakukan hubungan badan satu kali selama lebih kurang satu menit," ungkap Hariri pada wartawan, Kamis.

Video Hubungan Badan Mahasiswi Bengkulu  Dikirimkan ke Orangtuanya, Viral di WhatsApp (WA) & Line
Video Hubungan Badan Mahasiswi Bengkulu Dikirimkan ke Orangtuanya, Viral di WhatsApp (WA) & Line (Youtube)

Namun, setelah berhubungan badan sekali, pelaku merasa belum puas.

Hasrat pelaku semakin memuncak.

Pelaku minta lagi  untuk berhubungan badan), tapi korban menolak. Karena menolak, pelaku memukul korban dengan cangkul.

"Setelah korban terjatuh, pelaku menelentang badan korban lalu mencekiknya," kata Hariri.

Setelah korban tewas, lanjut dia, pelaku masih sempat menyetubuhi korban satu kali.

Halaman
123
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved