Seusai Bikin Panglima KKB Papua Geram, Pemblokiran Internet di Papua oleh Kominfo Kini Dikritik ICJR

Setelah membuat geram Goliath Tabuni panglima KKB Papua, tindakan Kominfo melakukan pemblokiran internet di Papua kini menuai kritik dari ICJR

pexels
Ilustrasi: Pemblokiran internet di Papua 

SURYA.co.id - Setelah membuat geram panglima kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, tindakan Kominfo melakukan pemblokiran internet di Papua kini menuai kritik dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'ICJR: Pemblokiran Internet di Papua adalah Perbuatan Melawan Hukum', ICJR menyebut kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memutus akses internet di Papua adalah perbuatan melawan hukum.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif ICJR Anggara melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8/2019).

"ICJR memandang bahwa tindakan-tindakan pembatasan akses layanan telekomunikasi di Papua adalah tindakan melawan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kominfo," kata Anggara.

Bukan tanpa alasan, ICJR menyebut ini sebagai pembatasan hak asasi manusia karena menyalahi aturan yang telah ditetapkan UUD 1945.

Selain itu, pembatasan akses komunikasi ini juga bertentangan dengan Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Convenant of Civil and Political Rights (ICCPR).

Setidaknya, terdapat 2 kondisi mendasar yang harus dipenuhi untuk membatasi hak-hal asasi manusia.

Pertama, ketika situasi darurat yang mengancam kehidupan bangsa.

Sedangkan yang kedua, penetapan resmi kepala negara, dalam hal ini Presiden, tentang situasi darurat yang mengancam kehidupan bangsa tersebut.

Selain itu, pemutusan layanan data ini juga disebut oleh ICJR di luar dari kewenangan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU ITE.

"Pemutusan akses hanya dapat dilakukan kepada muatan yang melanggar UU, bukan layanan aksesnya secara keseluruhan. Pembatasan layanan data komunikasi secara keseluruhan dapat merugikan kepentingan yang lebih luas," ujar Anggara.

Jadi, Anggara menilai pemerintah harus melakukan deklarasi politik yang menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

"Bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia tanpa penjelasan dan mengenai dasar dilakukannya tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius yang seharusnya segera dihentikan," sebut dia.

Seperti diketahui, Rabu (21/8/2019) Kemenkominfo memutuskan untuk memblokir sementara layanan data komunikasi di Papua, terkait situasi tidak kondusif yang terjadi di sana.

Tidak disebutkan secara pasti kapan koneksi akan kembali normal, namun disebutkan pemutusan data ini akan terus berlangsung hingga situasi kembali terkendali.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved