Reaksi Tak Terduga Bu Guru Ini Saat Dikirimi Video Hubungan Badan via WhatsApp (WA) di Palembang
Reaksi tak terduga Bu Guru ini saat terima kiriman video panas pasangan berhubungan badan via WhatsApp (WA)di Palembang.
"Saya sengaja ke sini untuk melaporkan perbuatannya yang tidak bermoral," katanya.
KA SPKT Polresta Palembang Ipda Juan Pahrul membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya terlapor dapat dikenakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.
"Kita juga memintai keterangan saksi dan barang bukti berupa handphone vivo warna hitam," tutupnya.
Mahasiswa UGM sebarkan video panas

Dalam kasus lain, seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto dan video asusila pacarnya, BCH (24) ke media sosial dan WhatsApp (WA).
Mahasiswa berinisial JAZ (26) itu menyebarkan foto dan video asusila kekasih karena sakit hati lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui orang tua.
Belakangan, JAZ diketahui merupakan aktivis kampus.
Bahkan, ia pernah tampil di acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne.
Berikut rangkuman kasus JAZ sebar foto dan video asusila pacar ke media sosial sebagaimana dihimpun Tribunnews.com (grup Surya.co.id), Selasa (20/8/2019):
1. Ditangkap Polisi
Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan.
Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, laporan diterima pada 9 Juli 2019.
"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto sebagaimana dikutip dari TribunJogja.