7 Fakta Janggal SPG dibunuh Pria di Hotel, Dari Geleng-Geleng Kepala Hingga Soal Bayaran

7 Fakta Janggal SPG dibunuh Pria di Hotel, Dari Geleng-Geleng Kepala Hingga Soal Bayaran

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Bali / Nyoman Mahayasa & IST
7 Fakta Janggal SPG dibunuh Pria di Hotel, Dari Geleng-Geleng Kepala Hingga Soal Bayaran 

Ia pun menuju mobil Suzuki Ertiga berpelat DK 1988 HA yang diketahui milik keluarga korban, lalu pergi ke arah utara penginapan.

6. Nasib Mobil, Digadaikan Rp 10 Juta

Sementara mobil milik korban yang dibawa kabur oleh Bagus langsung ia gadaikan.

"Mobil punya keluarga korban, mobil itu ditemukan di wilayah Sading, Badung," ucap Kapolrestabes.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, mobil tersebut digadaikan di sebuah penadah dan dari hasil gadaian tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

"Pelaku pergi dan tertangkap di Sulawesi Utara," terangnya.

7. Dijerat Dua Pasal 

Akibat kejadian tersebut,  Bagus Putu Wijaya dikenakan dua pasal berlapis.

"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Ruddi.

Polisi telah menangkap Bagus Putu Wijaya dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar.

Kasus serupa juga terjadi di Bandung yang menimpa seorang wanita bernama Nina Ainum.

Ia meninggal di tangan kekasihnya setelah melakukan hubungan suami istri dengan cara ditikam. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved