Daftar Dosa Kompol Tuti Maryati, Pasang Tarif untuk Napi Bercinta dan Bebas Bawa HP Rp 1 Juta
Terungkap tarif bilik asmara untuk napi bercinta di Rutan Polda NTB. Bebas bawa HP harus bayar Rp 1 juta.
Terungkap tarif bilik asmara
untuk para napi bercinta
Bebas bawa HP Rp 1 juta...
------
SURYA.CO.ID, MATARAM - Satu persatu dugaan gratifikasi dan pungutan liar yang dilakukan terdakwa Kompol Tuti Maryati terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Sejumlah saksi membeberkan beragam pungutan liar dalam tahanan, mulai dari uang sampah hingga sewa bilik asmara.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Rabu (31/7/2019) memberikan keterangan bagaimana Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB menjadi tempat Tuti menarik berbagai pungutan dari puluhan tahanan.
Mulai dari pungutan uang air minum Rp 5.000, sampah Rp 20.000, uang kamar Rp 100.000, sogokan bawa ponsel berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
Bahkan ada yang diterima cicilannya oleh mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB itu.
Saksi Samsul Hadi mengaku diangkat Tuti menjadi kepala blok A tahanan narkoba.
Tugasnya adalah menarik iuran dari para tahanan atas perintah dan sepengetahuan Tuti.
Namun dia juga tak luput dari ancaman membayar setoran, termasuk bayar uang pelicin agar bisa membawa ponsel ke dalam sel, sebesar Rp 1 juta.
"Saya bilang langsung pada Bu Tuti, saya tidak punya uang Rp 1 juta, saya hanya punya Rp 500.000, diterima juga uang saya itu Bu Hakim," kata Samsul.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri sempat mempertanyakan mengapa Samsul ditunjuk menjadi kepala blok.
Apakah karena harus rutin melapor pada Tuti, atau karena hal lain.