Berita Viral

UPDATE ASN Kemenag Bandung yang Tewas Dimutilasi dan Dibakar, Keluarga Korban Beri Tuntutan ini

Berikut update kasus ASN Kemenag Bandung yang Tewas Dimutilasi dan Dibakar, Keluarga Korban Beri Tuntutan ini

Tribunjabar.id/Daniel Andreand Damanik
Proses rekonstruksi peristiwa mutilasi yang dilakukan DP (37) terhadap KW (51) di kamar kost kostan pelaku di Jl H Hasan, Kota Bandung, Sabtu (13/7/2019) 

Penemuan potongan tubuh manusia di Banyumas bermula dari saksi Pariman (45) warga setempat yang mendapat laporan dari seorang anak kecil berumur 12 tahun sekira pukul 16.30 WIB, Senin (8/7/2019).

Anak tersebut mengaku menemukan daging besar bekas di bakar di selokan atau gorong-gorong Desa Watu Agung RT 8 RW 3, Kecamatan Tambak, Banyumas.

Mendapat laporan dari anak kecil tersebut Pariman kemudian langsung mendatangi TKP dan mengecek lokasi tersebut. 

Ketika dicek oleh Pariman, ternyata benar menemukan adanya potongan tangan dan kepala yang sudah hangus terbakar.

Penemuan potongan kepala dan tangan yang hangus terbakar tersebut cukup mengemparkan warga sekitar.

Polisi sampai saat ini masih menyelidiki potongan kepala dan tangan tersebut dengan membawanya ke rumah sakit Margono Purwokerto untuk di autopsi.

Potongan kepala, tangan, dan kaki manusia yang sudah dalam keadaan terbakar ini ditemukan warga di bawah gorong gorong.

Tepatnya di jembatan saluran air dekat dengan jalur perbukitan jalan alternatif penghubung antara Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Saat ditemukan kondisi kepala tangan dan kaki sudah dalam kondisi gosong akibat terbakar.

Potongan kepala tersebut sudah hangus dan susah untuk dikenali.

Tim inafis Polres Banyumas yang datang ke TKP penemuan kepala dan potongan tangan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

6. Terancam hukuman mati

DP (37), tersangka mutilasi KW (51) yang potongan tubuhnya dibuang dan dibakar di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kebumen, Jawa Tengah, terancam hukuman mati.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, tersangka akan diancam dengan Pasal 340 dan 365 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.

" Pembunuhan sudah direncanakan, tersangka beli golok, kantong plastik berukuran besar yang untuk sampah, memang niat membunuh dan memutilasi," kata Bambang, di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2019).

Bambang mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa potongan tubuh, tulang belulang, mobil korban, sisa pembakaran dan barang-barang lain milik korban.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved