Kabinet Jokowi
Secara Hukum, Ahok BTP Tak Bisa Jadi Calon Menteri Jokowi & Maju Pilpres 2024, Berikut Kata 3 Pakar
Nama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok BTP masih populer di masyarakat. Bahkan, Ahok BTP disebut-sebut bakal jadi calon menteri di kabinet Jokowi-Maruf
Nama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok BTP masih populer di masyarakat.
Bahkan, Ahok BTP disebut-sebut bakal jadi calon menteri di kabinet Jokowi-Maruf Amin 2019-2024.
Tak hanya itu, LSI Denny JA menyebut, Ahok BTP bakal jadi ' Kuda Hitam' pada Pilpres 2024.
Namun, semua itu kemungkinan besar tidak bisa dilalui oleh Ahok BTP lantaran pernah divonis kurungan penjara 2 tahun.
Aturan apa yang menghalangi Ahok BTP menduduki kursi menteri atau presiden?
Berikut analisis pakar hukum dan pakar tatanegara.......................
-------------------------------------------
SURYA.co.id - Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi capres atau cawapres?
Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.