Kronologi 3 Oknum Guru Hubungan Badan dengan 3 Siswi SMP di Kelas hingga Hamil, Awalnya Curhat di WA
Berikut Kronologi 3 Oknum Guru Hubungan Badan dengan Siswi SMP di kelas hingga salah satu siswi itu hamil 21 minggu.
SURYA.co.id | CIREBON - Perilaku tak terpuji telah dilakukan oleh tiga 3 oknum guru yang melakukan hubungan badan dengan siswi SMP di kelas hingga hamil.
Berikut Kronologi 3 Oknum Guru Hubungan Badan dengan Siswi SMP di kelas hingga salah satu siswi itu hamil 21 minggu.
Kronologi oknum guru melakukan hubungan badan atau hubungan suami istri dengan siswinya itu beawal dari anak didiknya itu sering curhat di WhatsApp (WA).
Lama kelamaan, mereka pacaran. Padahal, ketiga guru itu sudah berkeluarga dan masing-masing telah memiliki anak.
• Heboh ABG 16 tahun Nikahi Nenek Rohaya 71 Tahun, Endingnya Slamet Kini Berubah Drastis
• VIRAL di Instagram (IG) Bus Hantu Cikampek-Bandung, Hebbie: Seluruh Penumpang Pucat dan Bau Anyir
• Elvia Cerolline Ternyata Pacar Settingan Billy Syahputra? Mantan Hilda Vitria itu Pamer Keintiman
Tiga oknum guru SMP melakukan pesta hubungan badan dengan tiga siswi di ruang komputer.
Tidak hanya sekali itu, ketiga oknum guru berulang kali berhubungan badan dengan tiga siswi.
Bahkan, satu di antara siswi tersebut telah hamil.
Ketiga guru di Serang itu telah melakukan hubungan badan dengan tiga siswi tersebut sejak November 2018.
Dilansir SURYA.co.id dari TribunCirebon.com, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menuturkan, ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dengan tiga siswi itu memiliki hubungan spesial atau berpacaran.
• Ingat Ratu Film Panas Eva Arnaz? Sambung Hidup dengan Jualan Lontong Sayur Setelah Suaminya Hilang
Ketiga oknum guru itu adalah DA, AS, dan OM.
DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.
Sedangkan, AS adalah pegawai bagian tata usaha.
Adapun, OM adalah guru seni budaya.
Kedua oknum guru tersebut berstatus guru honorer.
Ironisnya, tiga oknum guru itu semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.
Menurut Indra Gunawan, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan suami istri di area sekolah.
Bahkan, keenam orang itu pernah melakukan hubungan suami istri di ruang laboratorium komputer.
Berdasarkan keterangan, tersangka OM pertama kali bersetubuh dengan seorang siswi SMP di ruangan kelas.
Sedangkan, AS dan seorang siswi lain pertama kali bersetubuh di rumah korban.
Sementara, DA pertama kali bersetubuh dengan siswi lainnya di semak-semak belakang sekolah.
"Korban terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).
Di tempat yang sama, tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul ketika para siswi tersebut kerap curhat.
Hingga kemudian, mereka berpacaran.
"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran, akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid), iseng ngobrol," katanya.
Mahasiswa ajak siswi SMP
Terpisah, seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Bali dihukum kurungan penajara selama 10 tahun setelah divonis bersalah mengajak hubungan suami istri siswi SMP.
Mahasiswa itu bernama I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23).
Dia menjalani sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/6/2019).
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di perguruan swasta di Denpasar ini dituntut 10 tahun, karena diduga melakukan hubungan suami istri dengan anak gadis di bawah umur.
Terkait tuntutan itu, disampaikan anggota tim penasihat hukum terdakwa.
"Terdakwa dituntut pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan," jelas Benny Hariyono selaku penasehat hukum, ditemui usai persidangan.
Dikatakan Benny, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih, terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.
Sebagaimana terungkap dalam berkas dakwaan, peristiwa terjadi bermula pada tanggal 25 Nopember 2018, terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas 9 melalui media sosial Instagram.
Saat itu, korban juga memberikan nomor WhatsApp (WA) kepada terdakwa. Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.
Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.
Pada tanggal 26 Nopember terdakwa jatuh dari motor, korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung.
Saat menjenguk, korban yang merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.
Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.
Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Nopember 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.
Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban hubungan suami istri.
Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahin pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.
Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan badan.
Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban, namun tidak dipedulikannya.
Terdakwa pun berani menjemput korban di rumah. Karena geram, akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum.
Pasutri pertontonkan hubungan badan 'Live'
Cerita sebenarnya pasangan suami istri (pasutri) pertontonkan adegan ranjang ke anak-anak di Tasikmalaya, Jawa Barat diungkap polisi.
Pasutri itu berhubungan suami istri di dalam kamar dan sengaja membuka jendela.
Sehingga sejumlah anak-anak bisa mengintip hubungan suami istri pasangan tersebut.
Sedangkan uang Rp 5.000 yang diminta pasutri dari anak-anak itu dalam bentuk kopi dan rokok.
Sementara itu, pasutri yang mempertontonkan adegan ranjang ke anak-anak itu menyerahkan diri sendiri ke polisi.
Si wanita sempat pingsan berkali-kali saat akan dimasukkan ke sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.
"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korbananak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," tuturnya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan olah tempat kejadian, anak-anak melihat hubungan intim pasutri itu melalui jendela yang sengaja dibuka.
Sebelum diamankan, keduanya yang berprofesi sebagai buruh tani itu.
Pasangan yang sempat melarikan diri dari kampungnya setelah aksi tak pantasnya terendus warga itu kini berada sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Selama dilakukan pemeriksaan oleh polisi, LA yang mengenakan jaket jins biru tak henti-hentinya menangis sesenggukan didampingi sang suami ES yang terlihat lesu.
Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat mogok beberapa kali bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.
"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat mereka meninggalkan rumah tapi seminggu kemudian datang ke Polsek lalu kami amankan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.
Psikolog ungkap dua fenomena kasus pasutri Tasikmalaya
Psikolog kondang Kasandra Putranto mengungkapkan ada dua fenomena yang harus menjadi perhatian semua pihak terkait kasus pasangan suami istri (pasutri) asal Tasikmalaya yang mempertontonkan adegan ranjangnya kepada anak-anak.
"Fenomena pertama, soal anak-anak yang tertarik, bahkan bertahan menonton dan berpotensi kecanduan," kata Kasandra dilansir Surya.co.id dari Antara, Rabu (19/6/2019).
Menurut Kasandra, anak-anak yang menonton adegan ranjang suami istri itu bisa kecanduan karena mereka merasa perasaan senang yang ditandai dengan produksi dopamin dan endorfin di dalam mereka.
Ia mengatakan harus ada pemeriksaan lanjutan dan intervensi kepada anak-anak yang menonton adegan tersebut, upaya ini guna mengetahui bagaimana kondisi psikologis anak pascatontonan tersebut.
"Untuk mengetahui kondisi dampak dan menentukan intervensi apa yang diperlukan," kata mantan finalis Abang None Jakarta tahun 1989 ini.
Ibu dua anak ini mengikuti perkembangan pemberitaan kasus pasutri yang mempertontonkan hubungan ranjang suami istri kepada sejumlah anak bawah umur di Tasikmalaya.
Menurut dia, perbuatan tersebut sebagai bentuk kejahatan yang sangat mengkhawatirkan, terutama dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, yakni munculnya predator seks yang merusak anak ada di mana-mana.
"Dampak ke anak-anak bisa sangat beragam. Mulai dari kecanduan sampai meniru," kata psikolog klinis dan forensik lulusan Universitas Indonesia ini.
Kasandra mengingatkan kondisi itu dapat mendorong kecanduan dan bahkan menumbuhkan keinginan untuk melakukan hal yang sama.
Sementara kapasitas pengambilan keputusan mereka (anak) masih sangat terbatas dan mereka tidak mampu mempertimbangkan dampaknya.
Untuk mencegah hal ini, Kasandra menyebutkan perlu pengawasan ketat para orang tua dalam mengawasi kegiatan anaknya sehari-hari.
Fenomena kedua, lanjut dia, adalah para pelaku.
Selain pasangan suami istri E (25) dan L (24) memiliki perilaku seks menyimpang yang menikmati adanya penonton, mereka juga melakukan pelanggaran terhadap UU pornografi dan pornoaksi serta UU perlindungan anak.
Kepolisian Resor Tasikmalaya telah mengamankan pasutri E dan L atas laporan masyarakat terkait dugaan mempertontonkan hubungan suami istri kepada sejumlah anak.
Hasil penyelidikan KPAID Tasikmalaya, ada sekitar lima hingga enam orang anak yang menonton adegan tersebut yang masih berusia belasan tahun.
Anak-anak menyaksikan langsung adegan tersebut di rumah pelaku di Kecamatan Kadipaten, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Anak-anak tersebut merupakan tetangga pelaku.
Informasinya anak-anak yang menonton adegan tersebut tidak gratis, mereka membayar dengan uang dan makanan, yakni uang lima ribu rupiah, kopi serta rokok.
Kepada petugas kepolisian setempat pasutri itu tidak mengakui perbuatannya.
Menurut Kasandra, hal ini perlu ada bukti, apakah ada ajakan verbal, pesan langsung atau tidak langsung atau rekaman bahkan kesaksian.
"Harus ada pemeriksaan psikologis lengkap dan intervensi kepada pasutri ini.
Dilakukan oleh psikolog forensik untuk mengetahui kondisi psikologis keduanya," kata dia.
Kasandra mengatakan tindakan yang dilakukan pasutri tersebut sebagai kejahatan yang tidak bisa didiamkan.
Untuk mengatahui hukum apa yang dapat dijatuhkan kepada keduanya dilihat dari jenis pelanggaran hukum apa yang telah dilakukannya.
"Saya harus memeriksa untuk menganalisa perbuatan apa saja yang melanggar hukum dan UU yang dilanggar dan sanksinya, apakah UU perlindungan anak atau pornografi," kata Kasandra.
Siswi SMP Dicabuli hingga Tewas
Sebelumnya, seorang siswi SMP dicabuli hingga tewas oleh pacar dan tiga orang teman pacarnya.
Para tersangka mencabuli korban secara bergilir di tiga lokasi berbeda.
Peristiwa siswi SMP dicabuli hingga tewas terjadi di di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tiga dari empat pelaku pencabulan terhadap korban, telah ditangkap pada Sabtu (29/12/2019) lalu.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Irwan Hadi (34), Makbullah (23), dan Ade Putra Ependi (25).
Setelah sempat menjadi buron beberapa hari, pacar korban berinisial S (18) ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Timur.
Berdasarkan rilis dari Polres Lombok Timur, S ditangkap di wilayah Kecamatan Suralaga, Selasa (1/1/2019) sekitar pukul 08.00 WITA.
Kejadian pencabulan tersebut berawal saat korban dijemput S.
S mengajak korban untuk menonton acara Musabaqah.
Setelah acara selesai, S mengajak korban untuk menemaninya mabuk bersama tiga orang teman S.
Setelah para pelaku dalam kondisi mabuk, S menyetubuhi korban di sebuah kebun di Desa Sukamulia Praida, Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur.
Selesai menyetubuhi korban, S menawarkan korban untuk disetubuhi oleh rekannya.
Namun, hal tersebut ditolak korban.
Dengan bujuk rayu, korban akhirnya mau dibonceng oleh tersangka Irwan untuk diantar pulang.
Di tengah perjalanan, korban memilih loncat dari atas motor.
Diduga, korban ketakutan.
Akibat loncat dari motor yang sedang berjalan, korban mengalami luka di bagian kepala.
Telinga korban juga mengeluarkan darah.
Saat itu, korban tidak sadarkan diri.
Mengetahui hal tersebut, S bersama tersangka Ade malah membawa korban ke kebun.
Mereka malah menyetubuhi korban.
Setelah itu, korban diserahkan kepada tersangka Irwan dan Makbullah.
Kedua tersangka tersebut sudah menunggu di sebuah gudang di Dusun Lendang, Desa Sukarma, Kecamatan Aikal.
Kedua tersangka kemudian menyetubuhi korban secara bergiliran.
Padahal saat itu, korban masih dalam keadaan pingsan.
Setelah melakukan aksi bejat tersebut, kedua tersangka membawa korban ke Puskesmas Kalijaga.
Namun di tengah perjalanan, korban meninggal dunia.
Karena panik, keempat tersangka mengarang cerita.
Mereka mengatakan bahwa menemukan korban di tengah jalan dalam keadaan sempoyongan.
Mereka kemudian mengantarkan korban ke puskesmas.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi menangkap para pelaku karena menemukan kejanggalan dari keterangan para tersangka.
Saat ini, keempat tersangka dan barang bukti pada kasus siswi SMP dicabuli hingga tewas, telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.