Kronologi 3 Oknum Guru Hubungan Badan dengan 3 Siswi SMP di Kelas hingga Hamil, Awalnya Curhat di WA

Berikut Kronologi 3 Oknum Guru Hubungan Badan dengan Siswi SMP di kelas hingga salah satu siswi itu hamil 21 minggu.

Editor: Iksan Fauzi
ist
ilustrasi. Kronologi 3 Oknum Guru Hubungan Badan dengan Siswi SMP di Kelas hingga Hamil, Awalnya Curhat di WA 

Terkait tuntutan itu, disampaikan anggota tim penasihat hukum terdakwa.

"Terdakwa dituntut pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan," jelas Benny Hariyono selaku penasehat hukum, ditemui usai persidangan.

Dikatakan Benny, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih, terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.

Sebagaimana terungkap dalam berkas dakwaan, peristiwa terjadi bermula pada tanggal 25 Nopember 2018, terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas 9 melalui media sosial Instagram.

Saat itu, korban juga memberikan nomor WhatsApp (WA) kepada terdakwa. Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.

Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.

Pada tanggal 26 Nopember terdakwa jatuh dari motor, korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung.

Saat menjenguk, korban yang merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.

Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.

Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Nopember 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.

Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban hubungan suami istri.

Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahin pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.

Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan badan.

Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban, namun tidak dipedulikannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved