Kronologi 3 Oknum Guru Hubungan Badan dengan 3 Siswi SMP di Kelas hingga Hamil, Awalnya Curhat di WA
Berikut Kronologi 3 Oknum Guru Hubungan Badan dengan Siswi SMP di kelas hingga salah satu siswi itu hamil 21 minggu.
Ironisnya, tiga oknum guru itu semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.
Menurut Indra Gunawan, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan suami istri di area sekolah.
Bahkan, keenam orang itu pernah melakukan hubungan suami istri di ruang laboratorium komputer.
Berdasarkan keterangan, tersangka OM pertama kali bersetubuh dengan seorang siswi SMP di ruangan kelas.
Sedangkan, AS dan seorang siswi lain pertama kali bersetubuh di rumah korban.
Sementara, DA pertama kali bersetubuh dengan siswi lainnya di semak-semak belakang sekolah.
"Korban terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).
Di tempat yang sama, tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul ketika para siswi tersebut kerap curhat.
Hingga kemudian, mereka berpacaran.
"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran, akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid), iseng ngobrol," katanya.
Mahasiswa ajak siswi SMP
Terpisah, seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Bali dihukum kurungan penajara selama 10 tahun setelah divonis bersalah mengajak hubungan suami istri siswi SMP.
Mahasiswa itu bernama I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23).
Dia menjalani sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/6/2019).
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di perguruan swasta di Denpasar ini dituntut 10 tahun, karena diduga melakukan hubungan suami istri dengan anak gadis di bawah umur.