HASIL SIDANG SENGKETA PILPRES 2019 DI MK - KPU Tolak Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak tegas perbaikan permohonan tim hukum capres/cawapres nomor urut 2, Prabowo-Sandi.
Simak videonya dari menit pertama.
Di bagian lain, Hamdan Zoelva angkat bicara soal perbaikan permohonan yang dilakukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Hamdan, perbaikan permohonan kerap dilakukan oleh pihak yang bersengkata di MK.
Namun biasanya perbaikan permohonan itu dilakukan dalam kasus-kasus sengketa Pilkada.
Sedangkan dalam kasus sengketa Pilpres, baru kali ini terjadi.
"Sering kali, tapi bukan dalam kasus Pilpres ya, seingat saya dalam kasus Pilkada-Pilkada banyak sekali hal seperti ini," kata Hamdan Zoelva saat diwawancarai Tv One, Jumat petang.
Menurut Hamdan, semua pihak yang bersengketa dalam sidang diberi kesempatan untuk mengajukan perbaikan permohonan.
Juga alasan-alasan hukum kenapa mengajukan perbaikan permohonan.
"Kita berikan kesempatan untuk menyampaikan dengan alasan-alasannya mengapa dia mengajukan perbaikan dan apa alasan-alasan hukumnya," kata Hamdan.
Selain itu, pihak termohon dan pihak terkait, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga harus diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan kenapa keberatan dengan perbaikan permohonan yang diajukan pemohon atau tim hukum Prabowo-Sandi.
"Pada sisi lain termohon juga harus diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan bahwa penambahan-penambahan permohonan itu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dengan dasar apa, biarkan nanti termohon dan pihak terkait memberikan penjelasannya," kata Hamdan.
Dari perdebatan argumen dalam sidang, tambah Hamdan, majelis hakim akan memutuskan apakah perbaikan permohonan akan diterima atau tidak.
"Dari dua perdebatan ini hakim bisa memutuskan dalam sidang selanjutnya, apakah penambahan-penambahan dalam permohonan itu akan dilanjutkan pemeriksaan dalam persidangan atau kembali kepada permohonan yang awal," kata Hamdan.
"Biarkan proses ini berjalan, hakim nanti yang akan menilai pada sidang selanjutnya," imbuhnya.