HASIL SIDANG SENGKETA PILPRES 2019 DI MK - KPU Tolak Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak tegas perbaikan permohonan tim hukum capres/cawapres nomor urut 2, Prabowo-Sandi.

Editor: Musahadah
Tribunnews
HASIL SIDANG SENGKETA PILPRES 2019 DI MK - KPU Tolak Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi 

Di bagian lain, Hamdan Zoelva justru menganggap tidak ada yang luar biasa dalam perbiakan permohonan itu.

Penilaian itu dikemukakan Refly Harun saat menjadi narasumber acara 'Kabar Petang' di tvOne, dikutip TribunWow.com, Sabtu (15/6/2019).

Ia tampak mempertanyakan basis permohonan apa yang dipakai oleh MK saat sidang berlangsung.

"Jadi kalau terkait dengan sikap hakim MK, saya melihat ada ketidaktegasan," ujar Refly.

"Saya harus fair kan, ada ketidaktegasan sebenarnya basis permohonan itu mana yang dipakai."

"Apakah permohonan tanggal 24 Mei atau apakah permohonan yang terakhir, tanggal 10 Juni ya," sambungnya.

Terkait itu, Refly lantas menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan oleh MK terlebih dahulu.

"Tetapi sifat pengadilan itu kan sebenarnya apa yang disampaikan di depan persidangan itu lah sebagai bagian dari permohonan yang justru harus dicatat terlebih dahulu," jelas Refly.

"Karena itu yang saya bayangkan, sebenarnya kan dalil yang lima itu sudah ada di dalam permohonan awal, dalil kualitatif yang lima."

"Tetapi yang kuantitatif itu kayaknya banyak sekali dibandingkan dengan permohonan awalnya, kan begitu," imbuhnya.

Selain itu, dirinya juga menyoroti soal dua dalil dugaan kecurangan pilpres yang disampaikan tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada kubu 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Ia menilai ada dua dalil permohonan yang kemungkinan bisa diterima atau tidak oleh MK.

"Tetapi ada dua dalil baru yang mudah-mudahan tidak salah, tidak saya temukan di awal," kata Refly.

"Yaitu mengenai status Ma'ruf Amin, yang kemudian mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan sumbangan dana kampanye."

"Saya tidak tahu sikap hakim MK, apakah menerima itu sebagai sebuah dalil permohonan atau tidak, karena ini akan terkait dengan proses pembuktian," tandasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved