Saksi Hidup 'Wow' Prabowo Kemungkinan Diperiksa Menggunakan Tirai, BW & Denny Ungkap Alasannya

Saksi hidup 'wow' Prabowo kemungkinan diperiksa menggunakan tirai. Tim Hukum Prabowo Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana ungkap alasannya.

Editor: Tri Mulyono
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

Selain itu, Edwin mengatakan permintaan perlindungan saksi sebaiknya disampaikan secara resmi identitas dan alasannya dari pihak pemohon ke MK.

LPSK akan menunggu putusan MK terkait permintaan perlindungan saksi itu.

"Kami menunggu keputusan MK terkait permohonan itu. Karena Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban hanya mengatur soal perlindungan ke saksi/korban tindak pidana," kata Edwin.

Meski begitu, LPSK dan MK telah memiliki Nota Kesepahaman sejak 2018 .

Pada Pasal 3 huruf a dari Nota Kesepahaman tersebut, LPSK dapat memberikan perlindungan kepada saksi/korban yang menjadi wewenangnya.

LPSK dapat memberikan perlindungan berdasarkan UU, yaitu perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman, pengawalan dan pengamanan, pemenuhan hak saksi bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, pergantian identitas, serta perlindungan hukum.

Perlindungan saksi tersebut dapat diberikan kepada tiap saksi dari para pihak dalam sengketa Pilpres. (tribun network/sen/coz)

Penyakit Agung Hercules Terungkap, Mira Rahayu Sebut Suaminya Idap Kanker Otak Stadium 4

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved