Saksi Hidup 'Wow' Prabowo Kemungkinan Diperiksa Menggunakan Tirai, BW & Denny Ungkap Alasannya
Saksi hidup 'wow' Prabowo kemungkinan diperiksa menggunakan tirai. Tim Hukum Prabowo Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana ungkap alasannya.
"Kalau saksi tidak ada perlindungan, saya kira tidak ada orang yang akan mau memberikan testimoni tanpa ada jaminan perlindungan," sambung Iwan.
Setelah konsultasi dengan pihak KPK, tim hukum BPN Prabowo-Sandi akan melayangkan surat ke MK guna mendapatkan persetujuan pemberian perlingan saksi.
"Berdasarkan saran yang diberikan, kami memutuskan membuat surat kepada MK.
Mudah-mudahan bisa direspons dan bisa memastikan proses di MK dalam pemeriksaan saksi dan ahli, mereka dibebaskan dari rasa takut," kata Bambang Widjojanto.
Bambang menjelaskan, dari pihak LPSK menjelaskan adanya keterbatasan kewenangan lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan kepada saksi yang diatur dalam undang-undang.
"Apakah kita bisa keluar dari jebakan keterbatasan itu? Sehingga kemudian dicoba exercising beberapa kemungkinan," ucap Bambang yang biasa disapa BW.
Cara yang dapat dilakukan LPSK jika MK menyetujui yaitu, pemeriksaan saksi dalam persidangan dapat dilakukan melalui telekonferensi.
Atau juga dapat menutup sebagian informasi yang ada pada saksi untuk melindungi kepentingan saksi itu.
"Bahkan tadi ada pengalaman, pemeriksaannya dilakukan dengan menggunakan tirai (ditutupi).
Tapi kan ada keterbatasan, mudah-mudahan keterbatasan ini bisa diterobos kalau saja MK memberikan peran strategis yang jauh lebih besar," papar Bambang.
Sementara juru bicara LPSK Rully Novian menjelaskan, LPSK memberikan masukan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga bukan sebatas terkait masalah Pilpres, melainkan bagaimana saksi dapat diberikan perlindungan dan tidak melanggar peraturan yang ada.
"Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 membatasi, perlindungan diberikan dalam proses pidana. Berarti ada penyelidikan, penyidikan, apakah sidang di MK termasuk ke dalam kategori proses peradilan pidana?," Tutur Rully di tempat yang sama.
"Jadi bukan MK yang membatasi, makanya keputusan itu harus kita koordinasikan dengan MK, bagaimana sikap MK? Kebetulan LPSK punya MoU dengan MK," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pemberian perlindungan terhadap saksi dalam sidang sengketa Pilpres menunggu keputusan dari majelis hakim MK.
"Iya betul (harus diputuskan hakim MK dalam sidang)," kata Edwin.