Saksi Hidup 'Wow' Prabowo Kemungkinan Diperiksa Menggunakan Tirai, BW & Denny Ungkap Alasannya

Saksi hidup 'wow' Prabowo kemungkinan diperiksa menggunakan tirai. Tim Hukum Prabowo Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana ungkap alasannya.

Editor: Tri Mulyono
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Tim kuasa hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Jakarta Bogor, Sabtu (15/06/2019) sore kemarin.

Mereka berkonsultasi perihal pengajuan perlindangan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK.

Tampak hadir Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto, dan anggotanya Denny Indrayana bersama dua orang lainnya.

"Kami memutuskan untuk datang ke LPSK untuk konsultasi terkait dengan persidangan yang akan kita lakukan, terutama untuk acara pembuktian, karena kami akan ada saksi dan ahli yang mungkin membutuhkan peran dari LPSK," ujar Denny.

Prabowo Siapkan Saksi Hidup Wow, Rumah Hakim MK Saldi Isra Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap

Di Luar Dugaan, Prabowo-Sandi Dinyatakan Menang 52 %, Jokowi-Maruf 48 % Ini Penjelasan Kubu Prabowo

Nasib Tragis Direktur Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol ke Pria Tua, Nangis & Positif Narkoba

Bidan yang Foto Panasnya Viral  di FB & WhatsApp (WA) Blak-blakan Soal Aksinya dengan Mentimun

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). (Tribunnews/Jeprima)

Meski demikian, Denny tidak merinci siapa ahli dan saksi yang akan diajukan mendapatkan perlindungan ke LPSK.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengaku menyiapkan saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan atau 'wow' untuk sidang gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi (MK).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Priyo mengatakan, tim hukum BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan data dan saksi yang nantinya disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, untuk melengkapi bukti sebelumnya.

"Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu (kecurangan)," kata Priyo.

Denny dan kawan-kawan diterima oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Sriyana.

Ditemui seusai pertemuan dengan pihak LPSK, anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mengungkapkan ada 30 orang yang telah bersedia menjadi saksi untuk persidangan pembuktian gugatan di MK.

Mereka akan memberikan keterangan dalam persidangan guna menguatkan bukti kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019.

"Sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia," ujarnya.

Menurut Iwan, dalam menghadirkan saksi tersebut diperlukan keterlibatan dari LPSK, mengingat para saksi rata-rata meminta jaminan keselamatan mulai berangkat dari daerah, setiba di Jakarta hingga kembal ke rumahnya masing-masing.

"Sebuah keadilan tidak bisa berjalan dengan baik memberikan akses keadilan kepada masyarakat, apalagi ini berhadapan dengan institusi negara yang juga menjadi petahana," ujarnya.

"Kalau saksi tidak ada perlindungan, saya kira tidak ada orang yang akan mau memberikan testimoni tanpa ada jaminan perlindungan," sambung Iwan.

Setelah konsultasi dengan pihak KPK, tim hukum BPN Prabowo-Sandi akan melayangkan surat ke MK guna mendapatkan persetujuan pemberian perlingan saksi.

"Berdasarkan saran yang diberikan, kami memutuskan membuat surat kepada MK.

Mudah-mudahan bisa direspons dan bisa memastikan proses di MK dalam pemeriksaan saksi dan ahli, mereka dibebaskan dari rasa takut," kata Bambang Widjojanto.

Bambang menjelaskan, dari pihak LPSK menjelaskan adanya keterbatasan kewenangan lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan kepada saksi yang diatur dalam undang-undang.

"Apakah kita bisa keluar dari jebakan keterbatasan itu? Sehingga kemudian dicoba exercising beberapa kemungkinan," ucap Bambang yang biasa disapa BW.

Cara yang dapat dilakukan LPSK jika MK menyetujui yaitu, pemeriksaan saksi dalam persidangan dapat dilakukan melalui telekonferensi.

Atau juga dapat menutup sebagian informasi yang ada pada saksi untuk melindungi kepentingan saksi itu.

"Bahkan tadi ada pengalaman, pemeriksaannya dilakukan dengan menggunakan tirai (ditutupi).

Tapi kan ada keterbatasan, mudah-mudahan keterbatasan ini bisa diterobos kalau saja MK memberikan peran strategis yang jauh lebih besar," papar Bambang.

Sementara juru bicara LPSK Rully Novian menjelaskan, LPSK memberikan masukan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga bukan sebatas terkait masalah Pilpres, melainkan bagaimana saksi dapat diberikan perlindungan dan tidak melanggar peraturan yang ada.

"Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 membatasi, perlindungan diberikan dalam proses pidana. Berarti ada penyelidikan, penyidikan, apakah sidang di MK termasuk ke dalam kategori proses peradilan pidana?," Tutur Rully di tempat yang sama.

"Jadi bukan MK yang membatasi, makanya keputusan itu harus kita koordinasikan dengan MK, bagaimana sikap MK? Kebetulan LPSK punya MoU dengan MK," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pemberian perlindungan terhadap saksi dalam sidang sengketa Pilpres menunggu keputusan dari majelis hakim MK.

"Iya betul (harus diputuskan hakim MK dalam sidang)," kata Edwin.

Selain itu, Edwin mengatakan permintaan perlindungan saksi sebaiknya disampaikan secara resmi identitas dan alasannya dari pihak pemohon ke MK.

LPSK akan menunggu putusan MK terkait permintaan perlindungan saksi itu.

"Kami menunggu keputusan MK terkait permohonan itu. Karena Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban hanya mengatur soal perlindungan ke saksi/korban tindak pidana," kata Edwin.

Meski begitu, LPSK dan MK telah memiliki Nota Kesepahaman sejak 2018 .

Pada Pasal 3 huruf a dari Nota Kesepahaman tersebut, LPSK dapat memberikan perlindungan kepada saksi/korban yang menjadi wewenangnya.

LPSK dapat memberikan perlindungan berdasarkan UU, yaitu perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman, pengawalan dan pengamanan, pemenuhan hak saksi bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, pergantian identitas, serta perlindungan hukum.

Perlindungan saksi tersebut dapat diberikan kepada tiap saksi dari para pihak dalam sengketa Pilpres. (tribun network/sen/coz)

Penyakit Agung Hercules Terungkap, Mira Rahayu Sebut Suaminya Idap Kanker Otak Stadium 4

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved