Berita Lumajang

Sudah Istri Digadaikan, Pria Lumajang Ini Salah Bunuh Orang. Kapolres: Degradasi Moral

Sudah menggadaikan istri, membunuh orang pula. Itulah yang dilakukan oleh Hori (42), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: irwan sy
istimewa
Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved