Berita Lumajang
Sudah Istri Digadaikan, Pria Lumajang Ini Salah Bunuh Orang. Kapolres: Degradasi Moral
Sudah menggadaikan istri, membunuh orang pula. Itulah yang dilakukan oleh Hori (42), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | LUMAJANG - Sudah menggadaikan istri, membunuh orang pula. Itulah yang dilakukan oleh Hori (42), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
Ironisnya, Hori membunuh orang yang salah, alias salah sasaran. Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/7/2019) malam. Korban salah sasaran pembacokan itu adalah Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
Peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40) warga Desa Sombo. Untuk peminjaman itu, Hori memakai istrinya sebagai jaminan. Istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya baru istrinya dapat dikembalikan.
Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.
Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan terhadap Hartono.
Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.
Tetapi setelah pembacokan, Hori kaget karena yang dibacok ternyata orang lain bernama Muhammad Toha.
Peristiwa itu membuat geger desa setempat.
Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi, dan Hori telah diamankan.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegas Arsal, Rabu (12/6/2019).
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.