Pengacara Sebut Kivlan Zen Ditahan karena Dugaan Kepemilikan Senjata Ilegal
Polisi menahan Kivlan Zen di Rumah Tahanan Guntur Selama 20 Hari ke Depan. Pengacara Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayj
Untuk diketahui, polisi memeriksa Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen pada Rabu (29/5/2019).
Kivlan Zen diperiksa karena kasus dugaan makar juga dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Untuk Pak KZ, ada dua LP. LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar," ujar Dedi Prasetyo seperti SURYA.CO.ID kutip dari Warta Kota dengan judul Selain Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zen Juga Diperiksa Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
"Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal," sambungnya.
"Pemeriksaannya di Polda. Selesai di Bareskrim, dilanjutkan di Polda. Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," imbuhnya.
Menurut Brigjen Dedi Prasetyo, penyidik Polda Metro Jaya dapat menyangkakan Kivlan Zen dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951.
Tapi, Dedi Prasetyo tidak berkomentar jauh soal kemungkinan ditahannya mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu.
Sebab, lanjut dia, penahanan Kivlan Zen akan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang bersangkutan.
"Selesai masalah makar, tidak menutup kemungkinan beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 UU No 2 Darurat Tahun 1951," jelasnya.
Informasi yang beredar, dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.
• Kivlan Zen Pernah Pekerjakan Tersangka Dalang Kerusuhan 22 Mei Sebagai Sopir, ini Kata Kuasa Hukum
• Kivlan Zen Juga Diperiksa Terkait Dugaan Kepemilikan Senjata Ilegal, Berikut Penjelasan Polisi