Kivlan Zen Juga Diperiksa Terkait Dugaan Kepemilikan Senjata Ilegal, Berikut Penjelasan Polisi

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ternyata tidak hanya diperiksa karena kasus dugaan makar. Ia juga diperiksa karena kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: Adrianus Adhi
Repro/KompasTV
Biodata Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen 

SURYA.CO.ID | JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ternyata tidak hanya diperiksa karena kasus dugaan makar. Ia juga diperiksa karena kepemilikan senjata api ilegal.

Itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Untuk Pak KZ, ada dua LP. LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar," ujar Dedi Prasetyo seperti SURYA.CO.ID kutip dari Warta Kota dengan judul Selain Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zen Juga Diperiksa Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

"Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal," sambungnya.

"Pemeriksaannya di Polda. Selesai di Bareskrim, dilanjutkan di Polda. Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," imbuhnya.

Menurut Brigjen Dedi Prasetyo, penyidik Polda Metro Jaya dapat menyangkakan Kivlan Zen dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951.

Tapi, Dedi Prasetyo tidak berkomentar jauh soal kemungkinan ditahannya mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu.

Sebab, lanjut dia, penahanan Kivlan Zen akan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang bersangkutan.

"Selesai masalah makar, tidak menutup kemungkinan beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 UU No 2 Darurat Tahun 1951," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kivlan Zen memenuhi panggilan kedua pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).

Kivlan Zen tiba sekira pukul 10.30 WIB, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain hitam.

Ia terlihat berjalan tegap dengan tempo agak cepat, menyusuri jalanan di kawasan Mabes Polri.

Tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Kivlan Zen langsung memberikan pernyataan kepada awak media.

Kivlan Zen menegaskan kali ini adalah panggilan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Cara Kelompok Tajudin atau TJ Mantan Tentara Bunuh 4 Jenderal Terbongkar, Uang 150 Juta Sudah Dibagi

Fakta-Fakta Suami Bunuh Istri di Depan Anak-Anaknya di Driyorejo Gresik Terungkap saat Rekonstruksi

Hotman Paris Sebut Ciri Pelaku yang Sebarkan Tulisan Hoax Jokowi dan Keluarga Cendana Atas Namanya

Panggilan pemeriksaan pertama telah diagendakan pada tanggal 21 Mei lalu, namun dirinya berhalangan hadir.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved