Pengacara Sebut Kivlan Zen Ditahan karena Dugaan Kepemilikan Senjata Ilegal
Polisi menahan Kivlan Zen di Rumah Tahanan Guntur Selama 20 Hari ke Depan. Pengacara Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayj
SURYA.CO.ID | Jakarta - Polisi menahan Kivlan Zen di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari ke depan.
Kepastian penahanan Kivlan Zen itu diketahui dari pernyataan Pengacara Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Suta Widhya, Kamis (30/5/2019)
"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada KOMPAS.COM dalam artikel berjudul "Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur",
Sekadar diketahui, polisi menahan Kivlan Zen terkait dugaaan kepemilikian senjata api ilegal.
Suta memastikan Kivlan Zen akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," tambah Suta
Walau demikian, pengacara Kivlan Zen yang lain, Djuju Purwantoto membantah jika kliennya memiliki senjata ilegal seperti dugaan kepolisian tadi.
Dalam artikel Kompas.Com berjudul "Pengacara Kivlan Zen Bantah Kliennya Miliki Senjata Api Ilegal" Djuju memastikan tidak ada bukti yang bisa menunjukkan bahwa Kivlan memiliki senjata api ilegal.
"Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan langkah polisi yang menjerat Kivlan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.
Djuju melanjutkan, status tersangka Kivlan dalam hal kepemilikan senjata api ilegal juga tidak berkaitan dengan kasus dugaan makar yang juga dikenakan kepada Kivlan.
"Tidak terkait dengan berita dengan isu yang di luar tadi, dugaan makar lah segala macam gitu atau ancaman kepada pejabat negara, tidak ada kaitannya," ujar Djuju.
Djuju mengatakan, Kivlan pernah menegur seorang sopir paruh waktunya yaitu Armi yang mempunyai senjata api.
Adapun Armi kini telah menjadi tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.
"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya ngga secara formal," kata Djuju.
Untuk diketahui, polisi memeriksa Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen pada Rabu (29/5/2019).
Kivlan Zen diperiksa karena kasus dugaan makar juga dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Untuk Pak KZ, ada dua LP. LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar," ujar Dedi Prasetyo seperti SURYA.CO.ID kutip dari Warta Kota dengan judul Selain Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zen Juga Diperiksa Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
"Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal," sambungnya.
"Pemeriksaannya di Polda. Selesai di Bareskrim, dilanjutkan di Polda. Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," imbuhnya.
Menurut Brigjen Dedi Prasetyo, penyidik Polda Metro Jaya dapat menyangkakan Kivlan Zen dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951.
Tapi, Dedi Prasetyo tidak berkomentar jauh soal kemungkinan ditahannya mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu.
Sebab, lanjut dia, penahanan Kivlan Zen akan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang bersangkutan.
"Selesai masalah makar, tidak menutup kemungkinan beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 UU No 2 Darurat Tahun 1951," jelasnya.
Informasi yang beredar, dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.
• Kivlan Zen Pernah Pekerjakan Tersangka Dalang Kerusuhan 22 Mei Sebagai Sopir, ini Kata Kuasa Hukum
• Kivlan Zen Juga Diperiksa Terkait Dugaan Kepemilikan Senjata Ilegal, Berikut Penjelasan Polisi