Mantan Danjen Kopassus Mayjen (purn) S Tersangka Penyelundup Senjata untuk Aksi 22 Mei, ini Nasibnya

Seorang purnawirawan perwira tinggi TNI, Mayjen (purn) S (inisial) diduga terlibat penyelundupan senjata untuk aksi 22 Mei 2019

Editor: Musahadah
surya.co.id/m sudarsono
Petugas mengamankan senjata dari sebuah mobil pribadi saat razia kendaraan antisipasi gelombang massa ke Jakarta, Senin malam (20/5/2019). 

SURYA.CO.ID I JAKARTA - Seorang purnawirawan perwira tinggi TNI berpangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen) S (inisial) diduga terlibat penyelundupan senjata untuk aksi unjuk rasa 22 Mei 2019. 

Saat ini Mayjen (purn) TNI S yang diduga adalah mantan Danjen Kopassus sudah ditahan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Selain Mayjen (purn) TNI S juga ditahan anggota TNi aktif berpangkat Praka BP (inisial) yang juga terlibat dalam penyelundupan senjata untuk aksi unjuk rasa 22 Mei 2019, menyikapi hasil rekapitulasi KPU dalam suara Pilpres 2019.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5/2019), mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam, penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku.

Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/5/2019).

Biodata Mayjen (Purn) Soenarko Mantan Danjen Kopassus yang Ditangkap Terkait Aksi 22 Mei 2019

Jika Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, beda dengan Praka BP yang menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengimbau kepada masyarakat supaya tidak datang pada aksi 22 Mei di depan Kantor KPU nanti.

"Intelijen kita telah menangkap upaya penyelundupan senjata. Orangnya ini sedang diproses. Tujuannya pasti untuk mengacaukan situasi," ujar Moeldoko.

"Bisa saja mereka melakukan tembakan di kerumunan akhirnya seolah-olah itu ya dari aparat keamanan, TNI-Polri. Itulah yang akan menjadi trigger, awalnya situasi menjadi chaos," kata Moeldoko.

Penegakan hukum tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang didapatkan intelijen negara sebelumnya mengenai potensi terjadinya kerusuhan 22 Mei 2019.

"Keinginan awalnya begitu. Meski kalau dari analisis dari waktu ke waktu, mudah-mudahan situasi ini sudah mereda," ujar Moeldoko.

Moeldoko menegaskan, pemerintah tidak membual atas informasi itu.

Bukan pula untuk menakut-nakuti atau ingin "menggembosi" pengerahan massa yang akan dilakukan pada saat KPU menetapkan hasil Pemilu 2019.

Justru, wajib bagi pemerintah untuk memberitahukan informasi mengenai potensi gangguan keamanan yang akan terjadi pada tanggal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved