Uang Bonus THR Ternyata Cuma Ada di Indonesia, Berikut Sejarah Awal THR
Sebenarnya siapa pengusul adanya THR, sejak kapan diberlakukan? Apakah negara lain menerapkan THR kepada para pekerjanya?
SURYA.co.id - Sebenarnya siapa pengusul adanya THR, sejak kapan diberlakukan? Apakah negara lain menerapkan THR kepada para pekerjanya? Berikut beberapa fakta tentang uang bonus THR seperti yang dikutip dari artikel di Kompas.com dengan judul "Serba-serbi THR: Sejarah, Penerapan, Aturan Hukum, Serta Hanya di Indonesia":
Sejarah THR
Berdasarkan informasi dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), THR pertama kali diadakan pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi sekitar tahun 1950-an.
THR diberikan sebagai salah satu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan pada aparatur sipil negara atau yang waktu itu disebut sebagai pamong pradja.
Menurut salah satu peneliti muda LIPI Saiful Hakam, besaran THR yang diberikan oleh Kabinet Soekiman saat itu sebesar Rp 125 - Rp 200 atau setara Rp 1,1 juta – 1,75 juta saat ini.
Uang tunjangan ini diberikan kepada semua pegawai pada akhir bulan Ramadhan.
Namun, karena THR hanya diperuntukkan bagi kalangan pegawai negeri, maka masyarakat pekerja dan buruh melakukan protes.
Pada 13 Februari 1952, para buruh mogok bekerja dan menuntut pemerintah menurunkan uang THR juga untuk kelompoknya.
Akan tetapi, upaya mereka dibungkam oleh tentara yang diturunkan pemerintah.
Hakam menjelaskan, sebagian besar pamong pradja itu terdiri dari para priyayi, menak, kaum ningrat dan turunan raden-raden zaman kompeni yang kebanyakan berafiliasi ke Partai Nasional Indonesia (PNI).
Karena itu, Soekiman ingin mengambil hati pegawai dengan memberikan mereka tunjangan di akhir bulan puasa sehingga memberikan dukungan pada kabinet yang dipimpinnya.
Sejak saat itulah THR menjadi program rutin pemerintah Indonesia, bahkan hingga hari ini jika ada perusahaan tidak membayarkan pajak karyawannya, mereka bisa ditegur pemerintah dan mendapat penalti.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memiliki aturan khusus untuk mengatur pemberian THR ini.
Tahun ini, Kemenaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya dan ditujukan pada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Menaker M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya.