Berita Lamongan
Kronologi Kakek 70 Tahun Ngamar dengan Wanita Muda di Lamongan, Kepergok, Lalu Jelalatan Begini
Kronologi Kakek 70 Tahun Kepergok Ngamar dengan Wanita Muda di Lamongan, Polisi Ungkap Kondisi Mereka Saat itu
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Adrianus Adhi
Tidak hanya Raji dan Paniseh, pemilik warung, Sikin (60) juga ikut dibawa ke Polsek Sugio.
• Pilot IR Ditangkap di Surabaya, Ini Postingannya di Facebook hingga Menyebabkan Jadi Tersangka
• Tak Cuma Memutilasi, Sugeng Juga Lakukan Hal Ngeri Ini Pada Korbannya di Pasar Besar Kota Malang
• Isi Surat Bocah 13 Tahun Mencengangkan, Aksinya Kemudian Heboh, Lompat dari Sekolah, Videonya Viral
Usai diperiksa, Raji serta Paniseh diperkenankan kembali pulang ke rumah masing-masing.
Sementara Sikin masih menjalani pemeriksaan.
Bukan yang Pertama
Informasi yang SURYA.CO.ID himpun kasus prostitusi berkedok warung tidak hanya terjadi di Lamongan.
Kota besar seperti Surabaya juga terjadi kasus seperti itu. Bahkan, baru-baru ini polisi menggrebek sebuah warung di eks lokalisasi Dolly yang melayani praktik prostitusi.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi mengamankan Ibnu Aji (25). Ia menawarkan jasa layanan syahwat kepada orang-orang yang mengunjungi warung kopi di Jl Putat Jaya tersebut.
Ibnu Aji, pria asal Jombang ini mengaku setiap hari ada sekitar dua orang hingga lima orang yang mampir untuk menikmati layanan prostitusi di bilik kamar warung kopi.
"Untuk sekali main Rp 150 ribu, dibagi, kadang saya dapat Rp 30 ribu sampai Rp 100 ribu," kata Ibnu Aji, Kamis (16/4/2019).
Ibnu mengaku ide sambilan layanan prostitusi itu karena melihat terdapat bilik kamar di warung kopi yang kemudian bekerja sama pemilik warkop, Eko (42).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan ada beberapa perempuan yang berusia dewasa ditawarkan kepada pria hidung belang untuk layanan prostitusi berkedok warung kopi.
Di antara korban, pernah terlibat prostitusi saat Dolly masih beroperasi sebagai kawasan lokalisasi.

"Tergantung ketersediaan per malamnya. Ada (perempuan) yang pemain lama ada juga yang pernah di situ kembali lagi.
Kadang perempuannya ready di warkop, kadang ditelepon," katanya.
Saat digrebek, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang tak hanya dijajahkan untuk layanan prostitusi tetapi juga sebagai baby sister anak pemilik warung kopi.
"Memang kebetulan perempuan yang kita amankan saat kita grebek itu pegawainya sendiri.
Selain melayani seksual juga pengasuh anak di rumah tersangka," katanya.
Dua pelaku Eko dan Ibnu Aji harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya, mereka terjerat pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP.