Pria ini Ngamar dengan Nenek-nenek di Hotel, Saat Digerebek Mengaku sebagai Ibunya

Pria di Tuban, Jawa Timur (Jatim) ini ngamar dengan seorang nenek-nenek di hotel, saat digerebek ia mengaku bahwa wanita itu adalah ibunya sendiri.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Tri Mulyono
DOk SURYA.CO.ID
Foto ilustrasi. 

Padahal, mereka tengah berduaan di dalam kos-kosan.

"Di Kantor Satpol PP, petugas akan memberikan pembinaan kepada 49 orang itu. Mereka juga harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Nanti hakim pengadilan yang memutuskan," katanya.

 Razia pekat itu, tambah Asip, digelar menjelang bulan ramadhan dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2011 tentang K3.

3 Tips Aman Berpuasa Bagi Ibu Hamil Muda Agar Kesehatan Tetap Terjaga Selama Ramadhan 2019

Spesifikasi dan Harga Vivo Y17 2019 yang Resmi Dipasarkan di Indonesia, 3 Kamera Berteknologi AI

Ibu Marah Lihat Tubuh Anaknya, Ada 25 Gigitan Usai Dititipkan di Penitipan Anak, Curhatnya Viral

7 Tahun Bekerja di Luar Negeri, TKW ini Pulang Bawa 2 Anak Lalu Gugat Cerai Suami Gara-gara ini

Dimana pada Pasal 51 ayat (1) poin 57 menyebutkan, menjajakan cinta atau tingkah laku diduga akan berbuat asusila di tempat umum lainnya, serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan perbuatan asusila.

Bahkan pemilik kos-kosan juga bakal dimintai keterangan.

Asip mengaku, pihaknya bakal melakukan razia serupa secara rutin, baik di kos-kosan maupun hotel.

Tujuannya untuk menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan kondusif.

"Kami juga menghimbau kepada warga Karawang agar tempat kos jangan dijadikan tempat mesum," katanya. 

Petugas Ciduk 12 Terapis & 3 Pria di Panti Pijat di Depok, Terindikasi Langgar Susila

Sebanyak 12 wanita terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di dua lokasi yang berbeda.

12 wanita itu diamankan dari panti pijat yang berada di Jalan Proklamasi Raya, Sukmajaya, dan Jalan Raya Bogor-Jakarta Cimanggis, Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menuturkan, dua panti pijat di dua jalan tersebut terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.

 "Kami melakukan penertiban terhadap tempat-tempat yang terindikasi melanggar ketentuan Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang asusila," ujar Lienda usai penertiban di Kantor Satpol PP Kota Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (30/4/2019).

Lienda menuturkan, penertiban panti pijat merupakan upaya pihaknya untuk meminimalisir penyakit masyarakat di Kota Depok.

"Upaya ini kami lakukan untuk meminimalisir penyakit masyarakat, itu membahayakan, dan membuat efek yang tidak baik untuk masyarakat terlebih ini menjelang memasuki bulan ramadan," ujar Lienda.

Lanjut Lienda, 12 wanita yang berprofesi sebagai terapis di panti pijattersebut digiring ke Kantor Satpol PP Kota Depok untuk didata dan dilakukan pembinaaan.

Tak hanya mengamankan 12 wanita, Lienda menuturkan pihaknya juga mengamankan tiga pria yang diduga pelanggan di panti pijat tersebut. (*)

VIDEO Detik-detk Bus Nyelonong Mundur & Tabrak Pembatas Jalan Tanjakan Selarong, 5 Pelajar Dirawat

Sempat Peluk Erat Ayu Ting Ting di Panggung ANTV, Shaheer Sheikh Kini Gandeng Mesra Artis Cantik

Bocoran 7 Film Marvel Setelah Avengers: Endgame Tayang, Akan Muncul 2 Karakter Superhero Baru

Potret Jokowi Cium Tangan Gus Dur Tak Sengaja Ditemukan Fotografer, Fakta Lain ini Terungkap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved