Pria ini Ngamar dengan Nenek-nenek di Hotel, Saat Digerebek Mengaku sebagai Ibunya
Pria di Tuban, Jawa Timur (Jatim) ini ngamar dengan seorang nenek-nenek di hotel, saat digerebek ia mengaku bahwa wanita itu adalah ibunya sendiri.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID, TUBAN - Pria di Tuban, Jawa Timur (Jatim) ini ngamar dengan seorang nenek-nenek di hotel, saat digerebek ia mengaku bahwa wanita itu adalah ibunya sendiri.
Saat diperiksa intensif oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tuban terungkap bahwa wanita itu adalah selingkuhan pelaku.
Di Karawang, Jawa Barat (Jabar) Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) menjaring 24 pasangan diduga mesum di sejumlah kos-kosan di wilayah Karawang kota, Senin (29/4/2019) malam.
Diberitakan Surya.co.id, Petugas Gabungan Satpol PP, Kodim, Polres, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, menggelar razia di sejumlah hotel di Tuban, Minggu (28/4/2019), malam.
Razia yang difokuskan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban itu mendapatkan lima pasangan bukan suami istri, alias pasangan selingkuh digerebek saat berada dalam kamar hotel.
• Gara-gara Chat WhatsApp (WA), Mahasiswi Cantik Dibunuh Kekasihnya di Bali
• VIDEO VIRAL Penangkapan Mantan Anggota TNI yang Culik 6 Siswi SD dan Berbuat Asusila di Kendari
• Fakta Terbaru Video Viral Emak-emak Jatuh Tersangkut Palang Pintu KA, ini Lokasi & Kronologinya
• Baru Terungkap Syahrini Dipermalukan Demi Dapat Restu Menikahi Reino Barack Mantan Luna Maya
Kasi Operasi dan Pengendali Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, razia ini dilakukan karena menjelang bulan suci Ramadan dan juga untuk mendeteksi keberadaan orang baru.
Serta antisipasi menjelang pleno rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat kabupaten Tuban.
Lima pasangan selingkuh diamankan di empat titik hotel.
Mereka adalah Suparjo (51) warga Lamongan bersama Sulastri (41) warga asal Surabaya, diamankan di hotel Amerta.
Lalu Suminto (44) bersama Masrurotin (53), wanita yang sudah punya cucu alias nenek-nenek.
Keduanya warga Bojonegoro dan diamankan saat lagi asyik berduaan di dalam kamar Hotel Asri.
Suminto mengaku, bahwa wanita yang satu kamar dengan dirinya adalah ibunya sendiri.
Ternyata setelah diperiksa intensif, Masrurotin yang lebih tua delapan tahun darinya bukanlah ibunya. Tapi selingkuhannya.
Sehingga keduanya langsung dari bawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk dilakukan pendataan.
"Suminto mengaku bersama ibunya, saat dicek identitas KTP, ternyata bohong," terang Joko kepada wartawan.
Tak berhenti di dua hotel, Operasi berlanjut di hotel 77.
Di hotel tersebut dua pasangan bukan suami istri juga diamankan.
Mereka adalah Ahmad Lukman (26) bersama Wiwik Kustiwi (35) yang keduanya warga Lamongan.
Kemudian Moh Agus Supriyanto (35) warga Gresik bersama Mira Eni (31) warga Tuban.
Terakhir di Hotel Indonesia petugas mengamankan Supriyono (40) bersama wanita Sukarsih (38), keduanya warga Tuban.
"Lima pasangan bukan suami istri kita bawa ke kantor guna pendataan, dan pembinaan. Kita minta buat surat pernyataan," tegasnya.
Dalam razia ini juga dilaksanakan tes urine secara sampling kepada tamu hotel.
Hasilnya, tidak ditemukan indikasi penggunaan obat terlarang atau narkotika di kawasan hotel.
• Pengakuan Ibunda Siswa MTs Pembobol NASA, Curhat Pernah Dijemput Intel Polisi & Ungkap Harapannya
• 4 Fakta Video Viral Ayah Ngamuk Sambil Gendong Jasad Anaknya, Kepala RS Ungkap Kronologi Sebenarnya
• Video Detik-detik Ayah Ngamuk Sambil Gendong Jasad Anaknya di RS Viral, ini Klarifikasi Rumah Sakit
• Sosok Jenderal Cantik Penyandang Bintang 4 yang Baru Dinikahi Raja Thailand, Pernah Jadi Pramugari
Kepala Dinas Selingkuh Digerebek Istri
Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Sumenep Madura digemparkan munculnya sebuah foto dalam sosial media Facebook seorang oknum Kadis di lingkungan Pemkab Sumenep.
Dalam foto tersebut memperlihatkan, oknum Kadis tersebut diduga tertangkap basah oleh istrinya sedang berduaan dengan seorang wanita lain alias selingkuhan.
Foto tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook bernama Bagus Junaidi pada Selasa (19/2/2019).
Video tersebut bahlan telah disukai sedikitnya 79, komentar 151 dan 6 kali dibagikan, hingga Rabu (20/2/2019).
"Tertangkap basah oleh istrinya saat berduaan bersamaselingkuhannya di salah satu rumah di daerah kolor," tulisan akun tersebut dalam unggahannya.
Bahkan, akun tersebut juga membeber bahwa oknum Kadis telah menikahi wanita tersebut secara siri.
Karena diduga melakukan perselingkuhan dengan wanita lain terancam akan dipecat, Kamis (21/2/2019).
Kepala Inspektorat Sumenep R. Idris mengatakan, pemecatan bisa saja terjadi, jika ASN dan PNS di Kabupaten Sumenep melakukan pelanggaran kode etik.
"Jika nikah siri tanpa dibuktikan dengan buku nikah itu pelanggaran kode etik," tegasnya.
Kata Idris, untuk oknum Kadis di Sumenep itu, sanksinya akan disesuaikan setelah selesai pemeriksaan.
"Sanksinya nanti setelah pemeriksaan selesai," kata Idris pada TribunMadura.com. Kamis, (21/2/2019).
Dipaparkan bahwa sanksi yang diberikan pada ASN dan PNS itu ada tiga dimulai dari sanksi ringan, sedang dan berat atau sampai pemecatan.
Selain itu, pelanggaran kode etik yang ditangani Inspektorat Sumenep, sejak tahun 2018 sudah ada 6 orang dari ASN dan PNS dilingkungan Pemkab yang dipecat. Sementara tahun 2019 belum ada.
"Dari enam yang dipecat tahun 2018 itu rata-rata kasusnya tentang asmara," tegas Idris.
Kasus paling berat yang dilakukan ASN dan PNS itu ada tiga, diantaranya kasus asmara, melanggar kode etik dan menggunakan obat obatan terlarang.
Ditanya sikap Inspektorat terkait oknum Kadis yang diduga berselingkuh karena asmara, Idris belum bisa memberikan sanksi tegas, sebab pemeriksaan masih dalam proses.
"Untuk menyelesaikan kasus oknum kadis itu, Inspektorat butuh waktu 90 hari normalnya," katanya.
Sebelumnya, Inspektorat Sumenep sudah memanggil 3 saksi dalam kasus oknum Kadis Pemkab Sumenep, termasuk Kades Kolor.
• VIRAL Bos BUMN Tewas dengan Mulut Berbusa Usai Hubungan Intim, Ini Beberapa Penyebab Mulut Berbusa
• Sosok Jenderal TNI yang Berani Gebrak Meja di Rumah Soeharto, Popularitasnya Bikin Pak Harto Gusar
• Cewek Pemandu Lagu Bertato di Paha dan Dada Ditangkap Sebelum Ngamar Bersama Pria di Hotel
• VIRAL VIDEO Detik-detik Bos BUMN dan Cewek Seksi Ngamar di Hotel Ditemukan Tewas, Ada Kondom
Diduga Berbuat Mesum, 24 Pasangan di Kos Diciduk Satpol PP Karawang
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Karawangmenjaring 24 pasangan diduga mesum di sejumlah kos-kosan di wilayahKarawang kota, Senin (29/4/2019) malam.
Kasatpol PP Karawang Asip Suhendar mengatakan, 24 pasangan tersebut digelandang ke Markas Satpol PP lantaran tidak bisa menunjukkan KTP dan buku nikah saat petugas melakukan razia.
Padahal, mereka tengah berduaan di dalam kos-kosan.
"Di Kantor Satpol PP, petugas akan memberikan pembinaan kepada 49 orang itu. Mereka juga harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Nanti hakim pengadilan yang memutuskan," katanya.
Razia pekat itu, tambah Asip, digelar menjelang bulan ramadhan dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2011 tentang K3.
• 3 Tips Aman Berpuasa Bagi Ibu Hamil Muda Agar Kesehatan Tetap Terjaga Selama Ramadhan 2019
• Spesifikasi dan Harga Vivo Y17 2019 yang Resmi Dipasarkan di Indonesia, 3 Kamera Berteknologi AI
• Ibu Marah Lihat Tubuh Anaknya, Ada 25 Gigitan Usai Dititipkan di Penitipan Anak, Curhatnya Viral
• 7 Tahun Bekerja di Luar Negeri, TKW ini Pulang Bawa 2 Anak Lalu Gugat Cerai Suami Gara-gara ini
Dimana pada Pasal 51 ayat (1) poin 57 menyebutkan, menjajakan cinta atau tingkah laku diduga akan berbuat asusila di tempat umum lainnya, serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan perbuatan asusila.
Bahkan pemilik kos-kosan juga bakal dimintai keterangan.
Asip mengaku, pihaknya bakal melakukan razia serupa secara rutin, baik di kos-kosan maupun hotel.
Tujuannya untuk menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan kondusif.
"Kami juga menghimbau kepada warga Karawang agar tempat kos jangan dijadikan tempat mesum," katanya.
Petugas Ciduk 12 Terapis & 3 Pria di Panti Pijat di Depok, Terindikasi Langgar Susila
Sebanyak 12 wanita terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di dua lokasi yang berbeda.
12 wanita itu diamankan dari panti pijat yang berada di Jalan Proklamasi Raya, Sukmajaya, dan Jalan Raya Bogor-Jakarta Cimanggis, Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menuturkan, dua panti pijat di dua jalan tersebut terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.
"Kami melakukan penertiban terhadap tempat-tempat yang terindikasi melanggar ketentuan Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang asusila," ujar Lienda usai penertiban di Kantor Satpol PP Kota Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (30/4/2019).
Lienda menuturkan, penertiban panti pijat merupakan upaya pihaknya untuk meminimalisir penyakit masyarakat di Kota Depok.
"Upaya ini kami lakukan untuk meminimalisir penyakit masyarakat, itu membahayakan, dan membuat efek yang tidak baik untuk masyarakat terlebih ini menjelang memasuki bulan ramadan," ujar Lienda.
Lanjut Lienda, 12 wanita yang berprofesi sebagai terapis di panti pijattersebut digiring ke Kantor Satpol PP Kota Depok untuk didata dan dilakukan pembinaaan.
Tak hanya mengamankan 12 wanita, Lienda menuturkan pihaknya juga mengamankan tiga pria yang diduga pelanggan di panti pijat tersebut. (*)
• VIDEO Detik-detk Bus Nyelonong Mundur & Tabrak Pembatas Jalan Tanjakan Selarong, 5 Pelajar Dirawat
• Sempat Peluk Erat Ayu Ting Ting di Panggung ANTV, Shaheer Sheikh Kini Gandeng Mesra Artis Cantik
• Bocoran 7 Film Marvel Setelah Avengers: Endgame Tayang, Akan Muncul 2 Karakter Superhero Baru
• Potret Jokowi Cium Tangan Gus Dur Tak Sengaja Ditemukan Fotografer, Fakta Lain ini Terungkap