Berita Entertainment
Reaksi Hotman Paris setelah Audrey Beberkan Cara Pelaku Mencolok Kemaluannya
Reaksi pengacara Hotman Paris menunjukkan kegeramannya setelah Audrey beberkan cara pelaku mencolok kemaluannya.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Reaksi pengacara Hotman Paris menunjukkan kegeramannya setelah Audrey membeberkan cara pelaku mencolok kemaluannya.
Audrey adalah siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi korban pengeroyokan belasan siswi SMA.
Dilaporkan sebelumnya, para pelaku selain ingin menganiaya korban, juga bermaksud mempermalukan dan diduga anak niat untuk merusak keperawanan Audrey.
• Keaslian Video Panas 6 Aktor Ganteng dan 2 Atlet yang Viral Terungkap, Pakar Telematika: Real!
• Viral Video Pasien Berhubungan Intim dengan Wanita di IGD Rumah Sakit Gianyar, Tersebar di WA
• Viral Video Polisi Momong Anaknya Saat Jaga Kotak Suara Pemilu 2019, Pengakuannya Mengharukan
Rian Subroto Penyewa Jasa Vanessa Raib, Tim Hukum Buat Sayembara Kasus Vanessa Angel Berhadiah Umrah

Untuk mengupas kasus Audrey, Hotman Paris sengaja mendatangkan Audrey ke program acaranya Hotman Paris Show di iNews pada Rabu (24/4/2019) pukul 21.00 WIB.
• Sifat Genit Hotman Paris Diungkap Melaney Ricardo, Sebut Cap Playboy Tapi Endingnya Dipuji Juga
• Jessica Iskandar Ungkap Kejanggalan Video Panas Artis Mirip Richard Kyle Kekasihnya, Beda, Katanya
• TERUNGKAP Perlakuan Ahmad Dhani ke Napi Lainnya di Penjara, Al Ghazali: Sharing dengan Pembunuh
Audrey ditemani ibu dan tantenye membeberkan tentang kronologi penganiayaan yang dialaminya saat itu.
Berdasarkan penuturan Audrey, dirinya dijemput ketika itu oleh empat orang.
Kemudian di Pavilion Informa, Jalan Sulawesi, Pontianak, dia sudah ditunggu dua orang lainnya.
Audrey dibawa bersama Popo yang juga sepupunya.
Si Popo dikatakannya ketika itu cek-cok dengan salah satu diduga pelaku.
"Datang 3 diduga pelaku mencari saya. Saya enggak kenal mereka semua. Mereka tunjukkan HP bahwa katanya saya telah menjelek-jelekan mereka," terang Audrey kepada Hotman.
Audrey menceritakan mereka melemparinya es kemudian rambut dijambak, namun Audrey sempat bangkit dan berdiri.
Saat ditendang, Audrey jatuh terlentang, dan salah satu terduga pelaku menendang perutnya.
"Kepala saya juga sempat dibenturin di aspal, aku mau pingsan saat itu," katanya.
• Jawaban Sule Ditanya Kasus Erin Istri Andre Taulany Cukup Singkat, Katanya Belum Bener Jadi Orang
Reaksi Blak-blakan Sule Tanggapi Kasus Istri Andre Taulany di Depan Umum, Ucap 3 Kalimat Lalu Pergi!
Nassar Dengarkan Lagu Sedih Sebelum Muzdalifah-Fadel Islami Menikah, Ada Lirik: Biarkan Aku Menangis
Saat perkelahian itu, Audrey dan Popo sempat melarikan diri, para terduga pelaku mengejar mereka hingga mengajak kembali untuk menyelesaikan masalah ke tempat yang lain (Taman Akcaya).
Di situ Audrey kembali mengalami penganiayaan, dia dipiting oleh salah satu terduga pelaku.
"Kemaluan aku juga ditekan-tekan pakai jari oleh pelaku. Meski aku bilang nyerah dan ngaku salah, muka aku ditendang dan dilempar pakai sendal," terang Audrey.
Setelah dianiaya para terduga pelaku, Audrey tak langsung pulang ke rumahnya namun ia pulang ke rumah Popo.
Ketika menceritakan semua itu, Audrey terlihat menangis.
Air mata keluar dari matanya saat menceritakan penganiayaan yang dialaminya saat itu.
Sambil menangis dia menegaskan apa yang diucapkannya tersebut tidak bohong.
Terkait kasus Audrey, Siswi SMP yang diduga dikeroyok 12 Siswi SMA secara brutal di Pontianak, Hotman Paris beberkan semuanya dari aspek hukum.
Lewat channel Youtube Hotman Paris Official, Hotman Paris jelaskan kasus Audrey yang tengah jadi sorotan dunia saat ini.
Semua itu diatur dalam UU Peradilan Anak.

VIRAL Foto Ruang Doa 2 Agama Berbeda Saling Bersebelahan, Fotografer Ungkap Kisah Haru di Baliknya!
Rose Hanbury Diduga Selingkuhan Pangeran William, Intip Potret Sosok David Rocksavage Sang Suami
Reaksi Blak-blakan Sule Tanggapi Kasus Istri Andre Taulany di Depan Umum, Ucap 3 Kalimat Lalu Pergi!
Menurut Hotman Paris, jika seandainya terjadi perdamaian, semuanya diatur dalam UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Itu namanya kesepakatan diversi.
Yakni kesepakatan dimana antara keluarga korban dan pelaku mencapai kesepakatan berdamai.
"Jawabannya juga diatur dalam pasal 10 dan 11. Diversi dalam perdamaian hanya untuk pidana ringan. Tidak untuk pidana berat seperti penganiyaan," ujar Hotman Paris.
Kemudian Hotman kembali bertanya, "Apakah penganiayaan kasus Audrey termasuk tindak pidana berat?"
Jika menurut Hotman jika benar dia luka sudah dimana-mana sampai ada dugaan dimana sampai ada perlakukan dugaan ditusuk alat sensitifnya, itu sudah masuk penganiayaan.
Kasus ini terkena pasal 80, UU no 35 tahun 2014 UU perlindungan anak terkena ancaman 5 tahun penjara.
Karena dugaan tindakan tindak pidana terkait pidana berat maka bukan tindak pidana pelanggaran.
Pasal tentang diversi untuk berdamai tidak berlaku dalam kasus ini sekalipun keluarga korban atau si pelaku berdamai tetapi demi hukum penyidik tetap melanjutkan kasusnya.
"Kalau terjadi perdamaian tidak menghentikan penyidikan, perdamaian yang bisa menghentikan penyidikan itu seperti pelanggaran ringan.
Pelanggaran ringan itu seperti tindak pidana pelanggaran, tindak pidana tanpa korban, nilai kerugian korban tidak lebih dari upah minimum itu boleh didamaikan."
Kalau alat sensitif dicolok sampai pakai alat itu sudah tindak pidana berat, menurut Hotman harusnya si pelaku sudah tidak bisa menghirup udara bebas lagi, harusnya ditahan.
Alasan dibawah umur tidak tepat karena sudah ada UU Peradilan Pidana Anak No 11 tahun 2012 yaitu orang yang anak dibawah umur 12 sampai sebelum 18 tahun, dikategorikan anak yang bisa diadili.
"Itulah aspek hukum kasus Audry. Kalau memang benar tuduh-tuduhan memang tidak ada alasan lagi penyidikan dimulai tetapkan tersangka dan segera lakukan penahanan. Karena ini sudah melukai hati masyarakat," tegas Hotman.
Hotman sendiri siap membantu korban dari segi aspek apapun.
Bahkan Hotman berjanji akan memberikan honor ceramahnya di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang untuk Audrey.
• Usai Percakapan Intim Whatsapp (WA) Vanessa Angel Dibongkar, Pengacara Buat Sayembara Rian Subroto
• Warga Pamekasan Tuntut KPU Jadikan Prabowo-Sandi Presiden dan Wapres, Begini Reaksi KPU Pamekasan
"Honor ini saya berikan agar mereka punya kepercayaan diri untuk dari segi hukum," tuturnya.
Kasus dugaan penganiayaan siswi SMP Pontianak, Au (14) menjadi sorotan banyak pihak.
Apa yang menimpa korban, membuat banyak orang bersimpati bahkan melakukan berbagai aksi khususnya di media sosial.
Tagar JusticeForAudrey yang trending di Twitter, Selasa (9/4/2019) menjadi bentuk simpati para netizen atas apa yang menimpa korban.
Seiring berjalannya waktu, fakta baru kasus pengeroyokan siswi SMP Pontianak, Au (14) terungkap.
Fakta-fakta itu Tribun (grup Surya.co.id) himpun dari berbagai nara sumber yang terkait dengan kasus pengeroyokan siswi SMP Pontianak.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang Tribun himpun:
1. Orangtua Terduga Pelaku Pernah Pinjam Uang Korban
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, terjadinya perkelahian antara korban dan pelaku terjadi pada 29 Maret 2019.
Lokasinya tepat di kawasan belakang Pavilion Informa, Jalan Sulawesi, Pontianak, sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut Kapolresta, perkelahian terjadi karena satu di antara mantan pacar pelaku adalah pacar dari sepupu korban.
Tak hanya itu, satu di antara orang tua terduga pelaku pernah meminjam uang kepada korban sejumlah Rp 500 ribu dan sudah dikembalikan namun sering diungkit.
• Inilah Isi Percakapan Whatsapp (WA) Vanessa Angel dengan Mucikari, Sempat Minta Naikkan Harga
• Detik-detik 2 ABG Asusila Dihukum di Alun-alun Cianjur Jadi Tontonan Warga, Videonya Viral di Medsos
• Heboh 19 Bocah di Garut Lakukan Hubungan Intim Menyimpang, ini Risiko Berhubungan Sesama Jenis
• Viral Penumpang Cewek Dilecehkan saat Naik KA Sembrani Jakarta-Surabaya, Ini Kata Komnas Perempuan
2. Terduga Pelaku Diancam Bunuh
Terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP Pontianakmengalami trauma berat akibat ancaman dari oknum.
Tak hanya itu, ada juga yang mengancam akan menyekap, bahkan menusuk kemaluan mereka.
Keluarga terduga bahkan mendatangi Kantor KPPAD Kalimantan Barat guna meminta perlindungan.
Hal itu disampaikan Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati kepada Tribun, Rabu (10/5/2019).
"Sangsi sosialnya sampai ada yang mengancam ingin menusuk kemaluan mereka. Ada yang ingin membunuh, ada yang ingin menyekap, ancaman itu bertubi-tubi mereka terima. Jadi dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama," kata Eka.
Eka menjelaskan, pelaku dan terduga korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Karena dalam Undang-undang menjelaskan, pelaku juga memiliki hak dilindungi di sini. Itu yang sedang kita rundingkan," katanya.
Eka mengatakan, terkait fakta-fakta, nanti pelaku sendiri yang akan menjawab.
3. Perut Korban Jadi Sasaran
Penganiayaan terjadap korban terjadi setelah dijemput D menuju rumah P.
Dari rumah P, korban keluar menggunakan roda dua dan diikuti dua sepeda motor yang pengendaranya tidak dikenal korban.
Setelah sampai di Jalan Sulawesi, korban dicegat.
Tiba-tiba dari arah belakang, terduga pelaku, E menyiram air dan menarik rambut korban sehingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, E menginjak perut korban dan membenturkan kepala korban ke aspal.
• Lucinta Luna Bilang Pengkhianat Saat Anji Manji Bahas Soal Duo Bunga, Sampai Tak Mau Sebut Namanya
Setelah itu, korban melarikan diri bersama P menggunakan sepeda motor.
Namun korban dicegat kembali oleh saudari T dan saudari L di Taman Akcaya yang tidak jauh dari TKP pertama.
Setelah itu, korban dipiting oleh T. Selanjutnya L menendang pada bagian perut korban.
Namun saat kejadian itu dilihat warga sekitar, sehingga pelaku melarikan diri.
Kronologi ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli berdasarkan informasi sementara yang dihimpun pihaknya.
4. Peran Pelaku
Pelaku pengeroyokan siswi SMP Pontianak, Au (14) diduga dilakukan tiga orang.
Terduga pelaku ini punya peran berbeda-beda namun semua mengarah pada tindakan kekerasan fisik.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, terduga pelaku adalah T, E dan L.
E menjadi terduga pertama yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menyiram air dan menarik rambut korban sehingga terjatuh dari sepeda motor.
Kemudian ada E yang menginjak perut korban dan membenturkan kepala korban ke aspal.
Setelah itu, ada terduga pelaku lainnya, L yang menendang bagian perut korban. Sementara T memiting korban.
5. Korban Siswi Berprestasi
Siswi SMP korban pengeroyokan, Au merupakan anak baik yang jauh dari masalah di sekolah.
AU juga tidak pernah terlibat masalah di lingkungan sekolahnya.
Karena dikenal tak pernah tersangkut masalah, AU juga tak pernah menghadap ke guru Bimbingan Konseling atau BK.
Selain jauh dari masalah, AU juga dikenal sebagai siswi yang cerdas di lingkungan sekolahnya.
Bahkan menurut pengakuan sang kepala sekolah, AU selalu masuk urutan 5 besar di setiap kelasnya.
Selain itu, AU juga aktif di sekolah dengan mengikuti banyak kegiatan ekstrakurikuler.
6. Hasil Visum
Hasil visum siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Menurut Kapolresta, hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak hari ini, Rabu 10 April 2019.
M Anwar Nasir mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar. Penglihatan korban juga normal.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.
Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.
Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta. (*)
• Detik-detik Kucing Hamil Nyaris Disembelih & Dilempar ke Sungai Viral di FB, Videonya Banjir Kecaman
• Safari Cinta Mayangsari Sebelum Berlabuh pada Bambang Trihatmodjo, Sempat Tunangan dengan Sosok ini
• Update Hasil Real Count KPU, Suara Prabowo Makin Tertinggal dari Jokowi, di bawah Quick Count
• Erin Taulany Ngaku Akun Instagram Diretas, Pakar Telematika Ungkap Fakta Sebenarnya