Gaji PNS 2019
UPDATE Kenaikan Gaji PNS 2019 Diungkap Sri Mulyani, Pencairan Hampir 100 Persen Kecuali 2 Daerah
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengungkap kabar baik mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2019
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meskipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan daftar kenaikan gaji PNS 2019 sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).
Sri Mulyani mengatakan, usai Presiden Jokowi menandatangani surat keputusan tersebut, PP kenaikan gaji PNS 2019 masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.
Sri Mulyani menambahkan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.
Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya. Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berikut daftar kenaikan gaji PNS 2019
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000
(sebelumnya Rp 3.638.200)
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi
Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp
5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).


Selain kenaikan gaji PNS 2019, kenaikan gaji juga akan diberlakukan pada anggota TNI.