Viral Media Sosial

3 Fakta Terbaru Pengemudi Fortuner Ngamuk di Tol Pancoran yang Videonya Viral, Begini Pengakuannya

Sejumlah fakta tentang pengemudi fortuner ngamuk di Tol Pancoran yang videonya viral di Instagram (IG) dan grup-grup WhatsApp (WA), mulai terungkap

Youtube
Fakta Terbaru Pengemudi Fortuner Ngamuk di Tol Pancoran yang Videonya Viral 

Dia dikenakan Pasal 335 KUHP, tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

3. Pengakuan Pelaku

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Pengakuan Pengemudi Arogan yang Siram dan Injak Mobil Orang di Tol Pancoran', pengendara Fortuner itu mengaku tersingunggung karena dihalangi jalannya oleh pengendara Honda Brio.

Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon menceritakan kronologi kejadian yang menjadi viral di media sosial tersebut.

"Dia (Oloan) marah-marah karena tidak diberikan jalan saat melanggar dari jalan darurat (badan jalan) tol mau pindah ke jalur satu," ungkap Herman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/4/2019)

"Dia jadinya tersinggung karena tidak diberikan jalan," katanya melanjutkan

Oleh karena emosi itu, dia keluar dari mobilnya dan menantang pengendara mobil Brio yang menghalangi lajunya.

Dia semakin kesal karena tidak mendapat respons ketika menantang pengemudi Brio. Dia menyiramkan air lalu menginjak kap mobil.

Herman menyebut kasus ini ditindaklanjuti dengan laporan tipe A yang tidak membutuhkan laporan dari pihak lain. Dengan kata lain, laporan ini dibuat oleh polisi sendiri.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Tidak hanya itu, secara masalah kendaraan yang mendapat prioritas atau hak istimewa di jalan raya, juga sudah pernah dibahas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved