Duduk Perkara Siswa SMP Ditangkap dan Ditahan, Jarah Tameng Polisi saat Demo di Polda NTB

LPA Mataram menyebut akan memberikan perlindungan terhadap siswa tersebut. Terbukti saat ini siswa tersebut sudah dikembalikan ke orang tuanya. 

Editor: Wiwit Purwanto
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi tameng polisi 

 

SURYA.CO.ID – Gara gara merusak dan menjarah tameng milik polisi, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Mataram, ditahan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelajar SMP itu ditahan bersama beberapa orang termasuk mahasiswa dalam kasus perusakan Mapolda NTB saat aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025) lalu. 

Terkait penhanan ini Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram angkat bicara.

LPA Mataram menyebut akan memberikan perlindungan terhadap siswa tersebut. Terbukti saat ini siswa tersebut sudah dikembalikan ke orang tuanya. 

"Kami tetap lakukan pendampingan, kami akan usahakan sesuai dengan Undang-Undang SPPA kemungkinan besar diversi," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, Selasa (2/9/2025). 

Baca juga: Pulihkan Surabaya Setelah 2 Hari Demo Ditunggangi Perusuh, Aliansi Masyarakat Deklarasi Damai

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak. 

Joko menilai ini sepenuhnya bukan kesalahan dari siswa tersebut tetapi juga dari sekolah, pasalnya saat aksi unjuk rasa sekolah memulangkan siswanya lebih cepat. 

Inilah yang membuat para siswa ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut dan tidak terkontrol oleh orang tua dan gurunya. 

Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unram itu mengatakan, pelajar tersebut saat aksi demontrasi ikut melakukan perusakan dan menjarah tameng milik polisi. 

"Anak ini melakukan perusakan, kemudian ada beberapa hal, mengambil tameng dan lainnya," kata Joko. 

Baca juga: Daftar Rencana Demo 3 September 2025 di Surabaya, Jakarta dan Kota Besar Lain, Ini Tuntutannya

Joko mengatakan, siswa yang diamankan ini juga memiliki riwayat sebagai korban bulliying, sehingga inilah yang mendorong dia ikut dalam aksi ini. 

Meskipun kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian, Joko memastikan kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Sementara itu dikonfirmai terpisah Kasubdit I Bidang Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menahan tiga orang dalam kasus perusakan Mapolda NTB. 

"Tidak hanya mahasiswa, kami masih dalami," kata Hurri. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved