Viral Media Sosial
3 Fakta Terbaru Pengemudi Fortuner Ngamuk di Tol Pancoran yang Videonya Viral, Begini Pengakuannya
Sejumlah fakta tentang pengemudi fortuner ngamuk di Tol Pancoran yang videonya viral di Instagram (IG) dan grup-grup WhatsApp (WA), mulai terungkap
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Sejumlah fakta tentang pengemudi fortuner ngamuk di Tol Pancoran yang videonya viral di Instagram (IG) dan grup-grup WhatsApp (WA), mulai terungkap
Seperti diberitakan, sebuah video menjadi viral di sosial media lantaran menampilkan seorang pria pengemudi Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK, tampak marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (15/4/2019).
Dirangkum oleh SURYA.co.id, berikut sejumlah fakta terbaru tentang pengemudi fortuner ngamuk di di Tol Pancoran yang videonya viral di Instagram (IG) dan grup-grup WhatsApp (WA):
1. Pengakuan Perekam
Aksi pengendara fortuner ngamuk direkam oleh pengendara bernama Ridho Laksamana
Dalam ungguhan akun Instagram @ridholaksamana, diketahui peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.05 WIB.
Pada postingannya, Ridho menceritakan kronologis kejadian lantaran dirinya yang sedang berada di jalur satu (lambat) tak memberi akses ke pengendara Fortuner yang ingin menyalip dari bahu jalan.
Kondisi lalu lintas pun saat itu diceritakan sedan macet parah.
Terbongkar Hotman Paris Coblos Jokowi atau Prabowo? Fotonya Pamerkan Jari Banjir Ribuan Komentar!
Saat itu ada polisi di depannya, dia pun sengaja tak memberikan akses agar Fortuner tersebut terlihat oleh polisi dan bisa ditilang.
Alhasil polisi pun menghentikan Fortuner tersebut, tapi tak sampai lima detik Fortuner tersebut sudah jalan lagi dan mengejar mobil yang dikendarai Ridho sehingga terjadi aksi arogan tadi.
"Jalan tol macet parah, kebetulan saya di jalur 1 (jalur pelan).
Kemudian ngeliat didepan ada mobil lg ditilang karena jalan di bahu jalan.
Tiba2 ada mobil dengan nomor polisi B 1592 BJK mau nyalip dari arah bahu jalan juga ke jalur satu.
Saya hadang karena posisi juga lg macet dengan harapan polisi didepan ngeliat dan nilang mobil itu.
Mobil itu akhirnya distop polisi tapi ga sampai 5 detik tancap gas lagi dan tiba2 mepet ke mobil saya kemudian dia buka kaca dan nyiramin air ke mobil saya.
Tidak puas dengan siramin air, dia cegat mobil saya dan turun dari mobilnya kemudian mencoba melakukan perusakan ke mobil saya," tulis Rido dalam akun instagramnya.
Kronologi serupa juga diungkapkan oleh istri Ridho Laksamana, Siti Minanda Pulungan saat dihubungi Kompas.com (group SURYA.co.id)
Minanda mengaku kejadian tersebut terjadi saat ia dan suaminya, Ridho Laksamana, melintas di Tol Pancoran, Senin sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, mobilnya melaju di jalur lambat dari arah Tol Cawang menuju Pancoran.
"Suasana jalan tol saat itu macet parah.
Saya kebetulan ada di jalur lambat (jalur 1).
Tiba-tiba, ada mobil dengan nomor polisi B 1592 BJK mau nyalip dari arah bahu jalan sebelah kiri menuju jalur satu."
"Suami saya yang mengendarai mobil saat itu enggak kasih jalan karena seharusnya kalau masuk bahu jalan itu enggak boleh," kata Minanda, Selasa (16/4/2019).
Saat melintas di bahu jalan, mobil Fortuner itu pun diberhentikan oleh aparat kepolisian.
Namun, polisi hanya mengecek sebentar dan membiarkan mobil itu melaju kembali.
"Mobil itu sudah maju lagi lalu ngejar mobil saya dari belakang.
Dia memepet mobil saya, menyiram air ke mobil saya dari botol Tupperware, dan menyuruh suami saya membuka kaca mobil," ujar Minanda.
Minanda melarang suaminya untuk membuka kaca mobil dan mengimbau suaminya untuk mengunci semua pintu mobil.
Tiba-tiba, pengemudi mobil Fortuner tersebut mendatangi mobil Minanda sambil memaki dan menginjak kap mesin serta atap mobil milik Minanda.
"Dia cegat mobil saya saat jalanan di tol itu macet.
Dia turun dari mobil lalu naik ke atap mobil saya, menendang mobil, dan memukul kaca bagian sisi kanan seperti memaksa suami saya untuk membuka kaca.
Dia juga memaksa suami saya keluar," ungkap Minanda.
Suami Minanda memilih tidak merespons aksi arogan pengemudi mobil Fortuner tersebut.
Minanda hanya merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya.
Pengemudi mobil Fortuner itu pun kembali masuk ke mobilnya lantaran tak mendapatkan respons.
Mobil Minanda pun kembali melaju saat jalanan mulai lengang.
Minanda mengaku mengunggah video tersebut di media sosial dengan tujuan membuat pengemudi mobil Fortuner tersebut jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya berharap dia tidak mengulangi perbuatan itu lagi ke pengemudi lain," kata Minanda.
2. Pelaku Ditangkap
DIlansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polisi Tangkap Pengemudi Arogan yang Siram Air dan Injak Kap Mobil di Tol Pancoran', pengendara arogan yang kedapatan menginjak kap mobil pengendara lain di Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin kemarin, ditangkap polisi pada Selasa (16/4/2019)
"Baru saja ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada Kompas.com
Argo menyebut pihaknya telah memanggil dan memeriksa perekam video yang menampilkan wajah dan nomor polisi mobil pelaku yang sempat viral.
"Saat ini masih diperiksa dan memanggil yang merekam video itu," tambah Argo.
Pelaku disebut seorang pria berusia 35 tahun berinisial ON. Ia diketahui bekerja di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dia dikenakan Pasal 335 KUHP, tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
3. Pengakuan Pelaku
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Pengakuan Pengemudi Arogan yang Siram dan Injak Mobil Orang di Tol Pancoran', pengendara Fortuner itu mengaku tersingunggung karena dihalangi jalannya oleh pengendara Honda Brio.
Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon menceritakan kronologi kejadian yang menjadi viral di media sosial tersebut.
"Dia (Oloan) marah-marah karena tidak diberikan jalan saat melanggar dari jalan darurat (badan jalan) tol mau pindah ke jalur satu," ungkap Herman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/4/2019)
"Dia jadinya tersinggung karena tidak diberikan jalan," katanya melanjutkan
Oleh karena emosi itu, dia keluar dari mobilnya dan menantang pengendara mobil Brio yang menghalangi lajunya.
Dia semakin kesal karena tidak mendapat respons ketika menantang pengemudi Brio. Dia menyiramkan air lalu menginjak kap mobil.
Herman menyebut kasus ini ditindaklanjuti dengan laporan tipe A yang tidak membutuhkan laporan dari pihak lain. Dengan kata lain, laporan ini dibuat oleh polisi sendiri.
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Tidak hanya itu, secara masalah kendaraan yang mendapat prioritas atau hak istimewa di jalan raya, juga sudah pernah dibahas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.