Berita Probolinggo
Siswa SD Hamili Siswi SMA di Probolinggo, Ada Hubungan Kerabat, Lahirkan Bayi Prematur
Diduga siswa SD hamili siswi SMA hingga lahirkan anak terjadi di Kabupaten Probolinggo
Penulis: Galih Lintartika | Editor: irwan sy
Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.
Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.
Ia masih mendalami, apa ada keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak berhubungan badan korban.
Secara umur, MWS jauh dibawah MMH. Tapi, mereka merupakan teman bermain.
Dijelaskannya, ini masih didalami lebih lanjut.
Yang jelas, MMH ini juga mengajak AZ berhubungan badan.
AZ dan MMH ini memang bukan seorang pacar, tapi mereka teman dekat dan bisa disebut sebagai teman mesra.
Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH ini sepi, karena orang tuanya sedang keluar.
"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi - lagi, korban menolak.
Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil.merayu korbannya.
• Jejak Tempur Danjen Kopassus I Nyoman Cantiasa di Dalam dan Luar Negeri, Pernah Masuk Rekor MURI
• Detik-detik Mempelai Pria Putar Video Perselingkuhan Calon Istrinya di Acara Pernikahan Mereka
Unggah Video Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur Curhat Soal Fitnah: Bentar Lagi Jagoannya Naik Derajat
Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menerangkan, bujuk rayu tersangka ini membuat korban terbui.
Penolakan korban pun tak membuat tersangka mengurungkan niatnya menyetubuhi korban.
Pengakuan Politisi Gerindra Soal Allan Nairn, Ngaku Dekat dengan Agen CIA & Diperingatkan Soal Allan
"Akhirnya, sampai dua kali pengakuan tersangka MMH ini menyetubuhi korban. Kami akan mengembangkan kasus ini.
Termasuk memastikan siapa ayah dari anak korban.
Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," tutupnya.
• Kronologi Asmara Sesama Jenis Berujung Maut, Pria ini Bunuh Pacar Laki-lakinya Karena Cemburu
Melanggar UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Tapi, kata Riyanto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk ancaman hukumannya, dengan mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih di bawah umur.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur," kata Riyanto. (*)
Dikritik Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Menhan Riyamizard Ryacudu Meradang & Bongkar 3 Ancaman
• VIDEO Detik-detik Hubungan Intim Siswa SD & Siswi SMA di Probolinggo hingga Lahirkan Bayi Prematur
Sikap Iriana Jokowi usai Cium Hajar Aswad Jadi Sorotan, Endingnya Peluk Jokowi
• Setelah Ashanty Diancam karena Beda Pilihan Capres, Anang Hermansyah Ungkap Fakta Lain: Jangan Baper