Kronologi Asmara Sesama Jenis Berujung Maut, Pria ini Bunuh Pacar Laki-lakinya Karena Cemburu
Kronologi Asmara Sesama Jenis Berujung Maut, Pria ini Bunuh Pacar Laki-lakinya Karena Cemburu
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Kronologi asmara sesama jenis burujung maut yang dialami oleh Moga Syahputra Siregar (36) warga Desa Padang Hasior Lombang Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padanglawas Utara, ada di artikel ini
Dilansir dari Tribun Medan, pembunuhan terhadap Moga Syahputra Siregar ini terbongkar saat abangnya, Saprin Efendi Siregar melaporkan ke polisi soal menghilangnya Moga
Saprin sempat melakukan pencarian terhadap sang adik, namun usahanya tidak membuahkan hasil, hingga dia pun memutuskan membuat laporan ke Polres Tapsel pada 31 Maret 2019 lalu.
Saprin melapor ke Polres Tapsel kalau adiknya sudah tiga hari tidak pulang ke rumah dan saat dia mendatangi salon yang dikelola Moga, tidak menemukan keberadaan Moga.
• Potret Syahrini Rambut Acak-acakan Diabadikan Reino Barack, Bilang Gak Peduli Tapi Banjir Pujian
• Kondisi Ayu Ting Ting Saat Diminta Turun Dari Pesawat & Tertahan di Turki, Pakai Baju Seadanya
• VIDEO Detik-detik Hubungan Intim Siswa SD & Siswi SMA di Probolinggo hingga Lahirkan Bayi Prematur
• Detik-detik Driver Ojol Gojek Dikeroyok & Dipukul Kursi Saat Tanya Orderan yang Dibatalkan Konsumen
Saat membuat laporan Saprin pun menjelaskanbahwa sang adik terakhir pergi bersama seorang temannya berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari seorang warga bernama Dedi Pasaribu.
Dedi mengakukepada Saprin bahwa dia melihat Moga berbocengan dengan temannya bernama Patut Pohan (31) menuju daerah Pekan Padang Hasior
Usai mendengar keterangan dari Dedi, Saprin pun kembali mendatangi salon milik Moga dan masuk ke dalam salon melalui jendela, dan melihat peralatan salon milik sang adik sudah raib.
"Barang milik korban hilang berupa 1 buah mesin pangkas, 1 buah hair dryer (pengering rambut), 1 unit digital para bola dan 1 unit TV LED 32 Inc," ujar AKP Alexander Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, dikutip dari Tribratanews.com
Usai menerima laporan dari pelapor, kata AKP Alexander, mereka pun melakukan serangkain penyelidikan dan mendapati informasi bahwa Moga juga terlihat bersama Sahukum Hasibuan.
Polisi pun melakukan pencarian terhadap Sahukum Hasibuan dan Patut Pohan, namun yang baru berhasil ditangkap hanya Sahukum Hasibuan.
“Setelah melakukan pengejaran secara marathon kita berhasil mengamankan tersangka SH di daerah Rantau Prapat, pada Selasa tanggal 10 April 2019 lalu,” ungkap AKP Alexander.

Hasil dari interogasi petugas Polsek Barumun Tengah dan Polres Tapanuli Selatan, Sahukum Hasibuan mengakui dan menceritakan soal pembunuhan yang mereka lakukan kepada Moga Syahputra Siregar.
Dalam interogasi tersebut Sahukum Hasibuan mengakui telah membunuh Moga Syahputera Siregar dengan cara menikam tersangka berkali-kali di bagian dada pada 26 Maret 2019 sekira pukul 22.00 wib.
Setelah korban meninggal, para pelaku membuang jasad korban ke semak yang ada di wilayah Desa Lubuk Gonting Kecamatan Sihapapas Barumun Kabupaten Padang Lawas.
Kemudian para pelaku mengambil barang barang milik korban