Reaksi Tak Terkendali Jerinx saat Pengeroyok Audrey Posting Boomerang di Kantor Polisi

Reaksi tak terkendali diungkapkan musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) saat para siswi pengeroyok Audrey memposting video Boomerang di kantor polisi.

Editor: Tri Mulyono
Instagram
Reaksi Tak Terkendali Jerinx saat Pengeroyok Audrey Posting Boomerang di Kantor Polisi. 

Dia minta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyeret-nyeret lembaga KPPAD untuk kepentingan pribadi atau kelompok, berkaitan dengan kasus tersebut.

Usai Temui Audrey, Ifan Seventeen Pasang Foto dan Video Korban Tanpa Diblur, Artis Ramai Komentar
Ifan Seventeen menjenguk Audrey. (instagram)

Jokowi Angkat Bicara

Presiden Jokowi ternyata memantau kasus penganiayaan yang menimpa Audrey (14), siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat yang kini menjadi sorotan dunia.

Terlebih belakangan munculnya tagar #

JusticeForAudrey. ‎ Atas kasus ini, Jokowi meminta pihak Polri tegas mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"‎Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas menangani ini sesuai prosedur hukum, tegas dan bijaksana," papar Jokowi saat ditemui di ‎Stadion Tenis Indoor, GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Lanjut Jokowi juga merasa sedih dan berduka atas penganiayaan itu.

Menurutnya masalah ini berkaitan dengan ‎pola interaksi sosial antarmasyarakat yang sudah berubah lewat media sosial.

"Ini Karena pola interaksi yang sudah berubah sehingga orang tua, guru, masyarakat, itu juga bersama-sama merespons perubahan yang ada, meluruskan hal yang tidak betul di lapangan.

Ini harus disikapi bersama-sama, karena ada sebuah pergeseran, masa transisi, pola interaksi sosial antarmasyarakat yang berubah karena keterbukaan media sosial," tambahnya.

3 Siswi SMA Pengeroyok Audrey Jadi Tersangka

Polres Pontianak resmi menetapkan tiga siswi SMA Pontianak pelaku pengeroyokan Audrey sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).

Ketiga pelaku di antaranya yakni, FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17).

Penetapan tiga tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan meneriam hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar nasir dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.

Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.(*)

Artis Bollywood Kareena Kapoor Geram Tahu Kasus Audrey, Ajak Kirim Doa untuk Korban dan Keluarganya

Anang Hermansyah Marahi Ashanty hingga Nekat Lapor Polisi di Surabaya, Sampai Sebut kata Bego

Lama Misteri, Akhirnya Terungkap Motif Siti Zulaeha Dibunuh Dosen UNM, dari Chat WA di iPhone X

Detik-detik Kopassus Terobos Kepungan Kelompok Komunis, Ingin Mundur Tapi Ditolak Sintong Panjaitan

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved