Reaksi Tak Terkendali Jerinx saat Pengeroyok Audrey Posting Boomerang di Kantor Polisi

Reaksi tak terkendali diungkapkan musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) saat para siswi pengeroyok Audrey memposting video Boomerang di kantor polisi.

Editor: Tri Mulyono
Instagram
Reaksi Tak Terkendali Jerinx saat Pengeroyok Audrey Posting Boomerang di Kantor Polisi. 

SURYA.CO.ID - Reaksi tak terkendali diungkapkan musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) saat para siswi pengeroyok Audrey memposting video Boomerang di kantor polisi.

Jerink menyerukan agar rumah orangtua siswi yang mengeroyok Audrey di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dibakar kalau mereka melindungi anaknya.

Sementara itu Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri agar kasus Audrey ditangani secara adil dan bijak sesuai hukum yang berlaku.

RESMI, 3 Siswi SMA Pengeroyok Audrey Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3 Tahun 6 Bulan
Siswi SMA pengeroyok Audrey membikin video boomerang di kantor polisi. (Twitter)

Musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) memberikan komentar keras terhadap pelaku dugaan pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat.

Pengakuan Siswi Pengeroyok Audrey Mau Dibunuh & Kemaluan Ditusuk, KPPAD Kalbar Turun Tangan

VIRAL VIDEO Pengakuan 7 Siswi yang Menyiksa Audrey, Presiden Jokowi Angkat Bicara

Usai Temui Audrey, Ifan Seventeen Pasang Foto dan Video Korban Tanpa Diblur, Artis Ramai Komentar

FAKTA TERBARU Kasus Pengeroyokan Audrey, Pelaku Minta Maaf & Sekarang Jadi Korban Bullying

Jerinx meminta pihak kepolisian untuk menyita ponsel para pelaku, dan menjadikan bukti yang memberatkan pelaku di pengadilan.

Bahkan menurut Jerinx, bila keluarga pelaku merasa keberatan dan melawan, ia mengajak untuk ramai-ramai ke Pontianak dan membakar rumahnya.

Di akun Twitternya, Jerinx memposting screen shoot judul artikel mengenai kasus tersebut.

Pada artikel itu ditulis judul "Seolah Tak Merasa Bersalah, Pelaku Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Malah Bikin Boomerang di Kantor Polisi"

Hal itu tampaknya menyulut emosi Jerinx yang kerap vokal menyuarakan pendapatnya.

Ia pun meminta polisi segera menyita semua ponsel milik para pelaku.

Jerinx juga menyarankan agar foto atau video mereka itu dijadikan alat bukti di persidangan.

Ia juga siap berhadapan dengan orangtua pelaku jika melawan hukum.

"Pisau bermata dua social media.

Baiknya polisi segera sita semua HP tersangka, pakai video/foto mereka yg pamerkan perasaan tak bersalah sbg alat utk MEMBERATKAN hukumannya di penjara nanti.

Jika orang tuanya melawan, kita ramai-ramai ke Pontianak bakar semua rumah mewahnya!," tulis Jerinx, Rabu (10/4/2019).

Jerinx marah melihat sikap pelaku pengeroyokan terhadap Audrey yang merasa tidak bersalah.
Jerinx marah melihat sikap pelaku pengeroyokan terhadap Audrey yang merasa tidak bersalah. (Twitter/@JRX_SID)

Tak hanya itu, Jerinx juga tampaknya geram dengan pernyataan KPPAD Kalbar yang berharap agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebab, para pelaku menurutnya masih di bawah umur.

Hal itu pun membuat Jerinx murka.

"Ada yg tahu akun orang-orang KPPAD Pontianak? Yuk sikat ramai-ramai.

#JusticeForAudrey" tulisnya.

Penjelasan Polisi

Video Boomerang dari Instagram yang memperlihatkan ketiga terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sedang berpose santai di depan polisi beredar luas di media sosial dan jejaring sosial.

Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Anton Satriadi membenarkan kejadian di balik video pendek itu.

Namun, menurut dia, momen tersebut diambil saat ketiganya berada di ruang lobi Mapolsek Pontianak Selatan, Jumat (5/4/2019).

Saat itu, ketiganya sedang menunggu pemeriksaan penyidik.

"Sebelum pemeriksaan, mereka saat itu disuruh menunggu di lobi Mapolsek," kata Anton kepada Kompas.com (grup Surya.co.id), Rabu (10/4/2019).

Terkait munculnya salah seorang anggota di video tersebiut, Anton menjelaskan bahwa posisi lobi tersebut memang berada di ruang penjagaan anggota.

Saat itu, anggota polisi tersebut juga sudah berusaha berdiri dan menghindar agar tidak masuk ke dalam frame video.

"Tapi sepertinya sudah tidak sempat lagi untuk menghindar," ucapnya.

Selanjutnya, setelah pemeriksaan, kepolisian menggelar mediasi yang melibatkan pihak keluarga terduga pelaku dan pihak keluarga korban.

Keduanya didamping KPPAD Kalbar.

"Namun dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu atau kesepakatan dari kedua belah pihak," tuturnya.

Kasus pengeroyokan siswi SMP oleh sejumlah siswi SMA di Kota Pontianak ini tengah ditangani Polresta Pontianak.

Audrey di rumah sakit.
Audrey di rumah sakit. (Tribun Pontianak)

Pernyataan KPPAD Kalimantan Barat

Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak membantah pihaknya berupaya mendamaikan pelaku pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak.

Dia menilai, anggapan yang menyebar luas di masyarakat melalui media sosial tersebut diaggap menyudutkan lembaga KPPADKalimantan Barat.

"Lembaga KPPAD memiliki tupoksi melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap korban," kata Eka, Selasa (9/4/2019).

Dia menjelaskan, KPPAD Kalbar tidak akan masuk dalam ranah hukum. Apalagi melakukan upaya damai antara korban dan pelaku.

"Kami tidak bisa mengintervensi. Misalnya Ini harus damai. Enggak bisa. Kita enggak boleh seperti itu. Kita menghormati kepolisian yang bekerja sesuai tupoksi mereka," ucapnya.

Menurut dia, setiap keputusan yang akan diambil terkait penanganan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak korban.

Dia menceritakan, KPPAD Kalbar menerima pengaduan korban pada Kamis (5/4/2019).

Sehari sebelum korban membuat laporan ke Polsek PontianakSelatan.

Di Mapolsek, sebenarnya sudah dilakukan mediasi.

Namun keberadaan KPPAD adalah mendampingi korban. Bukan memfasilitasi mediasi tersebut.

"Lagi pula, ranah kami bukan pada penanganan perkara hukumnya. Kami hanya melakukan pendampingan," ucapnya.

Dia minta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyeret-nyeret lembaga KPPAD untuk kepentingan pribadi atau kelompok, berkaitan dengan kasus tersebut.

Usai Temui Audrey, Ifan Seventeen Pasang Foto dan Video Korban Tanpa Diblur, Artis Ramai Komentar
Ifan Seventeen menjenguk Audrey. (instagram)

Jokowi Angkat Bicara

Presiden Jokowi ternyata memantau kasus penganiayaan yang menimpa Audrey (14), siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat yang kini menjadi sorotan dunia.

Terlebih belakangan munculnya tagar #

JusticeForAudrey. ‎ Atas kasus ini, Jokowi meminta pihak Polri tegas mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"‎Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas menangani ini sesuai prosedur hukum, tegas dan bijaksana," papar Jokowi saat ditemui di ‎Stadion Tenis Indoor, GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Lanjut Jokowi juga merasa sedih dan berduka atas penganiayaan itu.

Menurutnya masalah ini berkaitan dengan ‎pola interaksi sosial antarmasyarakat yang sudah berubah lewat media sosial.

"Ini Karena pola interaksi yang sudah berubah sehingga orang tua, guru, masyarakat, itu juga bersama-sama merespons perubahan yang ada, meluruskan hal yang tidak betul di lapangan.

Ini harus disikapi bersama-sama, karena ada sebuah pergeseran, masa transisi, pola interaksi sosial antarmasyarakat yang berubah karena keterbukaan media sosial," tambahnya.

3 Siswi SMA Pengeroyok Audrey Jadi Tersangka

Polres Pontianak resmi menetapkan tiga siswi SMA Pontianak pelaku pengeroyokan Audrey sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).

Ketiga pelaku di antaranya yakni, FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17).

Penetapan tiga tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan meneriam hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar nasir dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.

Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.(*)

Artis Bollywood Kareena Kapoor Geram Tahu Kasus Audrey, Ajak Kirim Doa untuk Korban dan Keluarganya

Anang Hermansyah Marahi Ashanty hingga Nekat Lapor Polisi di Surabaya, Sampai Sebut kata Bego

Lama Misteri, Akhirnya Terungkap Motif Siti Zulaeha Dibunuh Dosen UNM, dari Chat WA di iPhone X

Detik-detik Kopassus Terobos Kepungan Kelompok Komunis, Ingin Mundur Tapi Ditolak Sintong Panjaitan

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved