Bahar bin Smit Disidang
Ketahuan di Video Sikap Bahar bin Smith Saat Hakim Ketua Membentak: Jangan Debat Kusir di Sini
Ketahun dalam video sikap terdakwa Habib Bahar bin Smith ketika hakim ketua sidang membentak-bentak. Hakim ketua minta tidak ada debat kusir.
"Masukkan semuanya ke dalam eksepsi saudara keberatannya, nanti akan kita pertimbangkan, kami tidak ada debat kusir."
"Mau KUHP dan sebagainya masukkan, saudara kupas dengan luas di sana, setuju saudara?."
"Sudah, saya minta nanti ada tim koordinator, jadi kami, demikian juga saudara jaksa, enggak semuanya ngomong nanti, enggak selesai-selesai sidangnya," tuturnya.
Edison menegaskan sidang tersebut akan ditunda hingga tanggal (6/3/2019).
"Demikian juga tim penasehat hukum, bolehlah dua atau tiga mewakili, jadi kalau semua jalurnya debat kusir nantinya, bukan di sini tempatnya, ada tempat-tempatnya."
"Jika demikian sidang ini kita tunda, persisnya tanggal 6. Untuk persidangan yang akan datang tempat ini akan kita pindah ke perpustakaan kearsipan," ujar Edison.
Lihat videonya:
Kasus Bahar bin Smith
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penganiayaan pada Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umu MHU (17), Kamis (28/2/2019).
Agenda sidang perdana Bahar bin Smith ini adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya itu, jaksa menjerat Bahar bin Smith dengan tiga dakwaan.
Dakwaan pertama primer, mendakwa Bahar dan Agil Yahya serta M Abdul Bahar melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yaitu menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka.
"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana, subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan," ujar jaksa Bambang Hartoto.
Disebutkan bahwa ancaman pidana pasal tersebut adalah 8 dan 9 tahun penjara.
Dakwaan kedua primer, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan bersama-sama dengan Agil Yahya dan M Abdul Basid terhadap Cahya dan MHU.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana di Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana.