Bocah 15 Tahun Ini Rudapaksa Kakak Kandung 40 Kali, Sapi & Kambing Sekali, Penyebabnya Film Panas

Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM (51) dan dua anaknya SA (23) dan YG (15) atas perilaku seks menyimpang kepada AG (18).

Editor: Iksan Fauzi
surya/didik mashudi
Foto tidak terkait berita. Bocah 15 Tahun Ini Rudapaksa Kakak Kandung 40 Kali, Sapi & Kambing Sekali, Penyebabnya Film Porno 

Para pelaku mengaku umumnya khilaf dan manfaatkan kondisi AG. Bahkan untuk pelaku YG, juga pernah menyetubuhi hewan jenis sapi dan kambing. 

Menurut pengakuan JM, perbuatannya dilakukan sejak bulan Agustus 2018 lalu yang diawali perasaan khilaf. "Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.

Hal sama diungkapkan, SA yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut. "Melakukannya di ruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.

Pengakuan yang sama juga dilontarkan  YG, selaku adik korban. Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali. Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.

Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan. "Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya. 

Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Ayah, Kakak & Adik Laki-lakinya Tiap Hari saat Ibunya Bekerja

Sementara itu, Polsek Sukarjo mengamankan ayah inisial M (45), kakak inisial SA (24), dan adik insiial YF (16) karena diduga pelaku persetubuhan sedarah dengan AG (18).

AG merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan anggota keluarga laki-lakinya. Para lelaki yang ada di rumahnya melakukan rudapaksa setiap hari. Itu dilakukan saat ibunya sedang bekerja di luar rumah.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi menerangkan, para pelaku merupakan ayah dan kakak kandung korban, AG. 

Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumah Kamis (22/2) pukul 09.00 WIB atas laporan Tarseno (51) dari Satgas Merah Putih Perlindungan Anak.

Kapolsek menambahkan, kronologis penangkapan para pelaku atas pengakuan korban yang bercerita kepada seorang pendamping perempuan dari Satgas Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Merah Putih.

Korban dipaksa berkali-kali melakukan hubungan badan ayah, kakak, dan adik kandungnya.

"AG ini penyandang disabilitas mengaku takut kepada para pelaku. Sehingga tidak dapat melakukan perlawanan. Perkara ini sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus," jelas Deddy.

Tarseno, dari Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Merah Putih menjelaskan, AG sebelumya mendapat pendampingan anak dengan keterbelakangan mental. Melalui rujukan dinas terkait dibawa lah AG ke psikolog.

Awalnya AG ini mendapat penanganan karena keterbelakangan mental.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved