Bukan Banting Motor, Kini Viral di Whatsapp (WA) Pria Nekat Pukuli Polisi Gara-gara Tak Mau Ditilang
Kalau sebelumnya viral pria banting motor gara-gara tak mau ditilang, kini viral di whatsapp pria pukuli polisi karena tak terima ditilang
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Polisi ada di lampu merah Jalan Simpang 4 Tarakan.
Akibat tidak mau ditilang, anak muda itu memukul polisi," tulis @MegaSimarmata.
• Penampakan Rumah Ibu Nagita Slavina, Rieta Amilia, Dilengkapi Lift, Ruang Keluarganya Luas & Mewah
• 5 Fakta Bayi Joko Widodo Maruf yang Viral di Whatsapp, Sempat Alami Lemah Jantung & Dapat Kado
• Update 3 Foto Ariel Noah dan Pevita Pearce Liburan ke Turki, Dari Potret Makanan hingga Perjalanan
• Tanggapan Adik Syahrini Soal Kabar Pernikahan Kakaknya, Tak Sebut Tanggal Justru Minta Doa
• Bantahan Adik Ahok BTP Tak Restui Pernikahan Kakaknya dengan Puput Nastiti, Saya Pikir Wajar
• Kasatlantas Klarifikasi Video Pria Nekat Pukuli Polisi yang Viral di Whatsapp, Tidak Ada Pemukulan
• Nagita Slavina Iri & Sewot, Ternyata Segini Harga Kado Ulang Tahun Raffi Ahmad dari Mertuanya
• 3 Hal yang Buat Rieta Amalia restui Nagita Slavina Nikah dengan Raffi Ahmad, Meski Dicap Playboy
• Nagita Slavina Iri & Sewot, Ternyata Segini Harga Kado Ulang Tahun Raffi Ahmad dari Mertuanya
• 5 Sikap Kejam Mantan Manajer Olga Syahputra, Mak Vera Menurut Fahmi Aditian, Suruh Cuci Celana Dalam
Serupa tapi tak sama, sebelumnya juga pernah viral seorang pria tak terima ditilang polisi, hingga ia nekat merusak bahkan membanting motornya
Pria berinisial AS itu marah-marah hingga membanting motornya di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Aksi yang dilakukan AS terekam kamera dan viral di media sosial.
Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
AS kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan.
Salmafina Sunan Lepas Hijab: 'Bukan Salah Kalian Saya Jadi Begini', Ini Transformasi Penampilannya!
Rincian Harta Prabowo Versi KPK, Motor Suzuki hingga Tanah di Bogor dan Jakarta yang Capai Rp 1,9 T
BREAKING NEWS: Kebakaran Melanda Kawasan Gudang Maspion di Manyar Gresik, Asap Hitam Membubung
Pria bernama Adi itu diduga menjadi penadah sepeda motor yang dihancurkannya di hadapan polisi tersebut.
"Kita juncto-kan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan karena diduga dia menerima tersebut atas barang yang diduga berasal dari kejahatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut dari tersangka lain berinisial D setelah transaksi melalui media sosial Facebook.