Berita Entertainment
Penyebab Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Tak Hadir Ajukan Penangguhan Penahanan di PT DKI Jakarta
Keluarga terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani mengajukan permohonan penahanan terhadap pentolan Dewa 19 itu.
SURYA.co.id - Keluarga terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani mengajukan permohonan penahanan terhadap pentolan Dewa 19 itu.
Hal itu dilakukan termasuk oleh Ibunda terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler.
Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia tak terima anaknya divonis penjara satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian.
Kabar ini diungkapkan oleh kerabat sekaligus juru bicara pihak keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkarisma.
• Kronologi Kericuhan Jaksa vs Pengacara Ahmad Dhani Usai Sidang Vlog Idiot, Saya Bukan Tahanan
• Teriakan Ahmad Dhani Usai Sidang Vlog Idiot di PN Surabaya, Saya Bukan Tahanan, Saya Tidak Ditahan
Dilansir Grid.ID dari kompas.com, kemarin (11/2/2019) Lieus Sungkarisma datang ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ahmad Dhani.
Surat penangguhan penahanan terdakwa Ahmad Dhani ditandatangani oleh Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Eddy Abdul Manaf; istri Dhani, Mulan Jameela; adik Dhani yang bernama Diah Rahmaniar; dan dua anak Dhani, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.
"Kami sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangannya itu, Dhani masih punya anak kecil," ujarnya.
Menurut Lieus, jaminan dari keluarga semestinya sudah cukup untuk pengadilan bisa mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
"Ada jaminan dari keluarga, dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan saya sangat memohon pengadilan jangan ikut berpolitik, tegakkan hukum sebagaimana adanya," katanya.
"Ini juga inisiatif keluarga lah. Gue enggak ikut teken, cuma anterin, namanya kurir," lanjutnya.
• Fadli Zon Tolak Minta Maaf terkait Puisi Doa yang Ditukar, Mbah Maimun kan Bukan Penguasa
• Gus Ipul Tinggalkan Rumah Dinas Wagub Setelah 10 Tahun Dihuni, Ini Pesan Untuk Gubernur Khofifah
Rencana pada awalnya, Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia turut hadir dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Ibunya tadi mau ke sini loh. Pas mau on the way terus tiba-tiba sakit. Adiknya bilang 'Pak Lieus, saya tidak bisa ke sana. Saya mau antar ibu ke rumah sakit. Cek dulu nih ibu kayaknya drop'," ujar Lieus saat dikutip Grid.ID dari kompas.com
"( Ibunya Ahmad Dhani) Drop-lah kan shocked juga. Itu Ahmad Dhani kan anak laki satu-satunya," sambung Lieus.
Sama halnya dengan sang mertua, penyanyi Mulan Jameela juga tak hadir dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan Ahmad Dhani.
Mulan justru terbang ke Surabaya, Jawa Timur untuk menemui sang suami tercinta yang dikabarkan tengah sakit.

"Mulan langsung dengar (Dhani sakit) langsung tadi pagi jalan. Mau tengok, dia terbang ke sana," kata Lieus.
Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Ahmad Dhani, Dhani langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, Kejaksaan Negeri Surabaya meminta pemindahan penahanan Dhani ke Surabaya.
Dhani saat ini resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, membenarkan pihak keluarga Dhani mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Sebelumnya, menurut penjelasan Ali, pihak keluarga Dhani sudah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum terkait hal tersebut.
"Ya, sudah (berkoordinasi). Sebelumnya, memang didiskusikan, bahkan dengan beberapa nama sebagai penjamin," ujarnya.
Kericuhan Jaksa VS Pengacara Ahmad Dhani
Sementara itu, terjadi aksi saling dorong antara jaksa dengan pengacara Ahmad Dhani usai sidang eksepsi kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Berikut Kronologi Kericuhan Jaksa vs Pengacara Ahmad Dhani usai Sidang Vlog Idiot :
Usai sidang, jaksa memaksa Ahmad Dhani segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, sementara pengacara Ahmad Dhani menghalangi-halangi upaya jaksa.
Para pengacara Ahmad Dhani menganggap, suami Mulan Jameela itu bukanlah tahanan.
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang. Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancarai oleh awak media.
Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.
Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruangtahanan pengadilan.
Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawaAhmad Dhani ke ruang tahanan.
Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya.

Sementara tim pengacara Ahmad Dhani dan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut.
Sebuah pot yang tertata di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah.
Dalam sidang lanjutan perkara Vlog Idiot tersebut, tim pengacara Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Ahmad Dhani tegas menyebut dirinya bukanlah seorang tahanan.
Dia juga mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI setelah divonis dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Januari 2019.
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata pentolan grup band Dewa 19 itu seusai sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dhani menyebut, pemberitaan di media dua pekan terakhir adalah salah dan menyesatkan.
"Pemberitaan di media tentang penahanan saya itu salah. Tolong diluruskan," katanya.
Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani juga menegaskan, kliennya dalam perkara di Surabaya bukanlah berstatus tahanan.
"Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya. Jadi, Ahmad Dhani bukanlah tahanan. Beliau orang merdeka di Surabaya," katanya seusai sidang.
Penahanan Ahmad Dhani, menurut dia, hanyalah dalam perkara yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekarang tim saya di Jakarta sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan. Jika dikabulkan, akan berdampak di Surabaya juga," ucapnya.

Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya. Jaksa meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.
Sementara pengacara Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim ketua persidangan R Anton Widyopriyono meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.
Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat persidangan.
Sidang kasus Vlog Idiot kali ini adalah pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.
"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang.
Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.
"Tidak dijelaskan secara lengkap bagaimana klien kami melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan hanya disebut Ahmad Dhanimelakukan vlog video. Bukan bagaimana mentransmisikan sesuai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 27 Ayat 3," kata Aldwin.
Selain itu, pasal yang dikenakan adalah jika ada delik aduan perseorangan, bukan badan hukum.
"Tapi, dalam perkara ini, yang melaporkan adalah lembaga Koalisi Bela NKRI, ini bukan perseorangan," ujarnya.