Berita Entertainment
Teriakan Ahmad Dhani Usai Sidang Vlog Idiot di PN Surabaya, 'Saya Bukan Tahanan, Saya Tidak Ditahan'
Usai menjalani sidang kedua kasus Vlog Idiot, Selasa (12/2/2019) Ahmad Dhani mengajukan protes sambil berteriak soal status tahanan yang disandangnya.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Ahmad Dhani Berteriak Usai Sidang Vlog Idiot di PN Surabaya, 'Saya Bukan Tahanan, Saya Tidak Ditahan'
SURYA.co.id - Usai menjalani sidang kedua hari ini, Selasa (12/2/2019) di PN Surabaya, Ahmad Dhani mengajukan protes sambil berteriak soal status tahanan yang disandangnya.
Protes itu merupakan bentuk kekesalan Ahmad Dhani yang merasa dirinya bukan tahanan, baik di Rutan Cipinang Jakarta Selatan maupun di Rutan Kelas 1 Surabaya.
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh pengadilan tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata pentolan Grup Band Dewa 19 itu usai sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selama dua pekan ini, Ahmad Dhani menilai pemberitaan dari media salah dan menyesatkan.
• Masa Lalu Hotman Paris Membuatnya Tergugah Membantu Guru Nur Khalim yang Dipersekusi Murid di Gresik
• VIDEO- Alasan Warga Gresik Hanyutkan Jenazah ke Sungai Menuju Makam lalu Sengaja Direkam
• Kronologi Kericuhan Jaksa vs Pengacara Ahmad Dhani Usai Sidang Vlog Idiot, Saya Bukan Tahanan
• 3 Alasan Atta Halilintar Ganti Warna Rambut Lagi, dari Jumlah Subscriber hingga Rambut yang Rusak
“Tolong diluruskan, pemberitaan selama ini atas penahanan saya itu salah,” ungkap Ahmad Dhani.
Aldwin selaku pengacara Ahmad Dhani mengaku, bahwa kliennya hanya pinjaman bukan tahanan.
“Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya, jadi Ahmad Dhani bukanlah tahanan, beliau orang merdeka di Surabaya." ucap Aldwin dengan nada meninggi.
Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya.
• Fadli Zon Tolak Minta Maaf terkait Puisi Doa yang Ditukar, Mbah Maimun kan Bukan Penguasa

Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.
Sementara pengacara Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim Ketua Persidangan, R Anton Widyopriyono, meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.
Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang 2 kali dalam sepekan untuk mempercepat proses persidangan.

Ada Kericuhan dan Aksi Dorong Usai Sidang Kedua Ahmad Dhani
Kericuhan dan aksi dorong di PN Surabaya terjadi antara tim kuasa hukum dan pihak kejaksaan.