Berita Entertainment

Buni Yani Akan Dipenjara, BPN Prabowo-Sandi Mempertanyakan Kasus Bupati Boyolali

Kubu Prabowo-Sandi menanggapi kabar terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani akan masuk penjara pada 1 Februari 2019.

Editor: Iksan Fauzi
ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama. Buni Yani Akan Dipenjara, BPN Prabowo-Sandi Mempertanyakan Kasus Bupati Boyolali 

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Namun putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri. Kemudian pada 20 Juli 2018, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA.

Ahok bebas dari Rutan Mako Brimob, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Ahok bebas dari Rutan Mako Brimob, Jakarta, Kamis (24/1/2019). (instagram)

Ahok BTP bebas, Ahmad Dhani ditahan

Setelah Ahok BTP bebas dari Rutan Mako Brimob atas vonis penistaan agama, kini giliran Ahmad Dhani masuk penjara, sedangkan Buni Yani menyusul.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Buni Yani pendukung Prabowo di Pilpres 2019. Mereka masuk dalam tim pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi.

Buni Yani merupakan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE. Ia mengaku, pada tanggal 1 Februari 2019 atau dua hari lagi, Jumat (1/2/2019) akan masuk penjara.

Hal itu diungkapkan Buni Yani setelah dua hari lalu mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan eksekusi.

"Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," ujar Buni Yani di sela menghadiri acara "Aksi Solidaritas Ahmad Dhani", di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com dari Antara, Rabu (30/1/2019).

Hari ini, Buni Yani sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Surat putusan tersebut, kata Buni Yani, sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," beber Buni Yani.

Kendati demikian, Buni Yani berpendapat langkah Kejaksaan Negeri Depok akan menahan dirinya tidak sesuai dengan putusan kasasi MA.

Menurutnya, di dalam putusan kasasi MA tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.
"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," kata Buni Yani.

"Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," sambung Buni Yani.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved