Berita Entertainment
Buni Yani Akan Dipenjara, BPN Prabowo-Sandi Mempertanyakan Kasus Bupati Boyolali
Kubu Prabowo-Sandi menanggapi kabar terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani akan masuk penjara pada 1 Februari 2019.
SURYA.co.id | JAKARTA - Kubu Prabowo-Sandi menanggapi kabar terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani akan masuk penjara pada 1 Februari 2019.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso.
Priyo menyebut, kasus Buni Yani mirip dengan Ahmad Dhani, yakni bagian masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Ia menyatakan, jangan karena berbeda pandangan politik, yang mengambil jarak dengan penguasa penegakan hukumnya tajam.
• Ahok BTP Bebas, 2 Pendukung Prabowo, Ahmad Dhani dan Buni Yani Masuk Bui : 1 Februari Saya Dipenjara
• Bu Guru Cabu*i Lima Bocah Usia 8-11 Tahun, Modusnya Nonton Video Sambil Bilang : Itu Tidak Berdosa
• Siswi dan Siswa SMP Berhubungan Intim Disebarkan di Grup WhatsApp (WA), Videonya Masih Viral
Karena itu, politisi senior itu berharap rezim penegakan hukum di Indonesia tetap taat pada azas dan nilai-nilai serta perbedaan politik tidak membuat hukum berjalan tak adil.
"Jangan karena terpetakan berpandangan politik yang mengambil jarak dengan yang sedang berkuasa kemudian tajam sekali itu penegakan hukum kepada dia. Sementara yang lain diperlakukan tidak seperti itu, ini kan aneh," tutur Priyo saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Kendati demikian, Priyo Budi Santoso menyatakan, Buni Yani merupakan salah satu pejuang demokrasi.
"Ya, Buni Yani adalah salah satu pejuang demokrasi," kata Priyo .
• Detik-Detik ABG Membunuh Majikan Setelah Berhubungan Intim, Penyebabnya Uang Pelayanan Tak Diberikan
• Ratusan Tahanan Acungkan 2 Jari Sambut Ahmad Dhani dan Fahri Hamzah, : Dhan, yang Kuat ya
Dalam kesempatan itu, ia menilai, ada kasus yang bertolak belakang seperti, kasus Bupati Boyolali yang dilaporkan ke polisi lantaran mengatai Prabowo Subianto kini kasusnya tak terdengar kelanjutannya.
Ada pula yang mengata-ngatai Soeharto sebagai bapak koruptor yang juga sudah dilaporkan ke polisi, tapi tak juga jelas ujungnya.
Dalam pandangan Priyo, seharusnya pemerintah terbuka terhadap kritik dari seluruh kalangan, baik yang pro pemerintah maupun opisisi.
Hal ini penting untuk negara yang menganut sistem demokrasi.
"Ini kan demokrasi, semua punya trade mark sendiri dalam mengkritik. Ini kalau rezim penegakan hukim agak pilih kasih lama-lama menimbulkan rasa ketidakadilan mestinya terhindarkan," tandasnya.
Divonis 18 bulan
Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat UU ITE.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
MA kirim salinan putusan
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) dan Buni Yani sebagai pihak terdakwa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Atas putusan ini nanti MA akan mengirimkan salinan putusan pada Jaksa Penuntut dan kepada terdakwa melalui PN Bandung," ujar Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
"Nanti petikan putusan akan dikirimkan. Mungkin dalam minggu ini akan dikirimkan," tuturnya.
Baca juga: Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Saya Dipenjara...
Menurut Abdullah, putusan kasasi MA akan menjadi dasar bagi JPU untuk melakukan eksekusi atas vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani.
JPU dapat segera melaksanakan eksekusi setelah menerima putusan kasasi MA.
"Jadi pada saat nanti petikan putusan dikirimkan melalui PN Bandung, petikan putusan sudah dapat digunakan untuk eksekusi oleh jaksa," kata Abdullah.
Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017).
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri. Kemudian pada 20 Juli 2018, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA.
Ahok BTP bebas, Ahmad Dhani ditahan
Setelah Ahok BTP bebas dari Rutan Mako Brimob atas vonis penistaan agama, kini giliran Ahmad Dhani masuk penjara, sedangkan Buni Yani menyusul.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Buni Yani pendukung Prabowo di Pilpres 2019. Mereka masuk dalam tim pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi.
Buni Yani merupakan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE. Ia mengaku, pada tanggal 1 Februari 2019 atau dua hari lagi, Jumat (1/2/2019) akan masuk penjara.
Hal itu diungkapkan Buni Yani setelah dua hari lalu mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan eksekusi.
"Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," ujar Buni Yani di sela menghadiri acara "Aksi Solidaritas Ahmad Dhani", di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com dari Antara, Rabu (30/1/2019).
Hari ini, Buni Yani sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Surat putusan tersebut, kata Buni Yani, sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," beber Buni Yani.
Kendati demikian, Buni Yani berpendapat langkah Kejaksaan Negeri Depok akan menahan dirinya tidak sesuai dengan putusan kasasi MA.
Menurutnya, di dalam putusan kasasi MA tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.
"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," kata Buni Yani.
"Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," sambung Buni Yani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ahok-btp-bebas-2-pendukung-prabowo-ahmad-dhani-dan-buni-yani-masuk-bui-1-februari-saya-dipenjara.jpg)