Berita Entertainment

Buni Yani Akan Dipenjara, BPN Prabowo-Sandi Mempertanyakan Kasus Bupati Boyolali

Kubu Prabowo-Sandi menanggapi kabar terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani akan masuk penjara pada 1 Februari 2019.

Editor: Iksan Fauzi
ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama. Buni Yani Akan Dipenjara, BPN Prabowo-Sandi Mempertanyakan Kasus Bupati Boyolali 

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

MA kirim salinan putusan

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) dan Buni Yani sebagai pihak terdakwa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Atas putusan ini nanti MA akan mengirimkan salinan putusan pada Jaksa Penuntut dan kepada terdakwa melalui PN Bandung," ujar Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

"Nanti petikan putusan akan dikirimkan. Mungkin dalam minggu ini akan dikirimkan," tuturnya.

Baca juga: Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Saya Dipenjara...

Menurut Abdullah, putusan kasasi MA akan menjadi dasar bagi JPU untuk melakukan eksekusi atas vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani.

JPU dapat segera melaksanakan eksekusi setelah menerima putusan kasasi MA.

"Jadi pada saat nanti petikan putusan dikirimkan melalui PN Bandung, petikan putusan sudah dapat digunakan untuk eksekusi oleh jaksa," kata Abdullah.

Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017).

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved