CPNS 2018

Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018 Sudah Diumumkan, Berikut Berkas-berkas yang Harus Disiapkan Peserta

Usai hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kemenag diumumkan, peserta yang lolos kini memasuki tahap pemberkasan. Berikut berkas yang harus disiapkan

TRIBUNNEWS.COM/IST
Ilustrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Kemenag. Berikut Berkas yang Harus Disiapkan Peserta yang lolos CPNS 2018 Kemenag 

Kendati demikian, satu di antara peserta CPNS 2018 menanyakan soal batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos SKB.

Ia menanyakan apakah semua instansi akan memberlakukan sistem 'mepet' dalam mengumpulkan berkas.

"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx."

Melalui akun Instagram resminya @BKNgoid, BKN pun menjabarkan soal batas waktu pemberkasan peserta yang lolos SKB CPNS 2018.

Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.

Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.

BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.

"Selalu koord dg instansi," kata BKN.

Cuitan tersebut pun kemudian direspon oleh admin @cpnskumham.

Kemenkumham menuturkan, proses pemberkasan yang singkat sudah dimulai sejak perekrutan CPNS Kemenkumham 2017 lalu dan berjalan lancar.

Tak hanya itu, BKN menerima cuitan terkait akan adanya petisi apabila tak banyak peserta lolos di tahap pemberkasan karena proses waktu yang singkat.

BKN menjelaskan jika tidak perlu adanya petisi karena Panselnas tak boleh memutuskan hanya berdasarkan petisi.

BKN mengungkapkan agar peserta CPNS 2018 menyampaikan pada instansi terkait secara baik-baik.

Diketahui, peserta yang sudah dinyatakan lolos SKB rupanya masih dapat gagal di tahap pemberkasan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved