CPNS 2018
Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018 Sudah Diumumkan, Berikut Berkas-berkas yang Harus Disiapkan Peserta
Usai hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kemenag diumumkan, peserta yang lolos kini memasuki tahap pemberkasan. Berikut berkas yang harus disiapkan
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
7. Surat pernyataan bermaterai Rp 6000
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten/Kota;
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan pemerintah;
10. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
11. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan CPNS di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan;
“Persyaratan administrasi umum ini dimasukkan dalam map warna hijau untuk jabatan guru, warna kuning untuk jabatan dosen, warna merah untuk jabatan pelaksana/JFT, dan
warna biru untuk jabatan guru eks Tenaga Honorer Kategori II. Pada map, ditulis nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan jabatan yang dilamar,” jelasnya.
“Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), serta memperoleh Surat
Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS,” tandasnya.
Berikut Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kemenag RI via situs Kemenag.go.id dan telegram:
Batas Waktu Pemberkasan Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018
Badan Kepegawaian Negara alias BKN menjelaskan soal batas waktu pemberkasan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut dijelaskan humas BKN lantaran pertanyaan yang diberikan satu di antara peserta CPNS 2018.
Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.