CPNS 2018

Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018 Sudah Diumumkan, Berikut Berkas-berkas yang Harus Disiapkan Peserta

Usai hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kemenag diumumkan, peserta yang lolos kini memasuki tahap pemberkasan. Berikut berkas yang harus disiapkan

TRIBUNNEWS.COM/IST
Ilustrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Kemenag. Berikut Berkas yang Harus Disiapkan Peserta yang lolos CPNS 2018 Kemenag 

SURYA.co.id - Usai hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kementerian Agama (Kemenag) diumumkan pada Selasa (15/1/2019), peserta yang lolos kini memasuki tahap pemberkasan

Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan bagi peserta yang namanya tercantum dalam hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kemenag

Total ada 14.653 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2018 Kemenag dan harus menyiapkan sejumlah berkas agar bisa melaju ke tahap selanjutnya

Setelah dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS 2018 Kemenag, ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh peserta, seperti dikutip dari situs kemenag.go.id

“Setelah dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan. Proses ini wajib diikuti. Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, dinilai mengundurkan diri,” tegas Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

“Peserta yang mundur, akan diganti dengan urutan berikutnya,” lanjutnya.

M Nur Kholis menjelaskan, proses pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, dari 16 Januari sampai 5 Februari 2019. Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 – 
16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing (alamat satker bisa dilihat pada lampiran pengumuman)

“Pemberkasan dilakukan di satuan kerja masing-masing,” tuturnya. Total ada 128 satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.

Berikut ini berkas yang harus disiapkan:

1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut;

2. Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil;

3. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, tanggal surat sesuai batas waktu 
pemberkasan;

4. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualidikasi pendidikan. Bagi peserta lulusan adri 
perguruan tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 
atau Kementerian Agama;

5. Bagi peserta jabatan guru, fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai 
dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;

6. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp6000 yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website 
https://sscn.bkn.go.id

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved