Berita Entertainment

Dimas Kanjeng Mantu - Keluar Penjara Dikawal 280 Polisi, Ratusan Pengikut Setia Hadir

Dimas Kanjeng Mantu - Keluar Penjara Dikawal 280 Polisi, Ratusan Pengikut Setia Hadir

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Musahadah
surya/galih lintartika
Dimas Kanjeng Mantu - Keluar Penjara Dikawal 280 Polisi, Ratusan Pengikut Setia Hadir 

SURYA.CO.ID - Terpidana pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke luar penjara menuju ke padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).

Dimas Kanjeng yang mengaku sebagai dukun pengganda uang ke luar penjara untuk menghadiri pernikahan putrinya yang digelar di padepokan.

Ini kali pertama Dimas Kanjeng kembali ke padepokannya setelah dihukum 21 tahun penjara atas perkara pembunuhan dan penipuan.

Nasib Tragis 187 Pengikut Setia Dimas Kanjeng, Seharian Tak Makan hingga Ditinggal Istri Selingkuh

Alasan Sebenarnya Polisi Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Prostitusi Online, Pria ini Berperan Besar

Hotman Paris Kenal Artis-Artis Top yang Bisa Didekati dengan Bayaran, Sebut Penyebabnya karena ini

Wali Kota Surabaya Risma Dirikan SMA Swasta dan Gratis Bagi Siswa Siswi di 2019, Lulusan Siap Kerja

Kehadiran Dimas Kanjeng mendapatkan pengamanan ketat dari 280 personil Kepolisian.

Taat Pribadi yang berpakaian adat Jawa menjadi wali nikah putrinya yang bernama syarifatul Wahidah.

Dia datang sebelum prosesi pernikahan dimulai.

Wajah Taat Pribadi juga terlihat ceria menyaksikan anaknya menikah.

Putri kesayangan Dimas Kanjeng mendapatkan jodoh Uci Rahmad Amiruddin, asal Makasar.

Momen saat Dimas Kanjeng Taat Pribadi bertemu dengan istri pertama dan dua anaknya di PN Kraksaan, Rabu (12/7/2017).
Momen saat Dimas Kanjeng Taat Pribadi bertemu dengan istri pertama dan dua anaknya di PN Kraksaan, Rabu (12/7/2017). (surya/galih lintartika)

Prosesi akad nikah ini langsung cukup khidmat.

Ratusan pengikut Dimas Kanjeng menghadiri prosesi nikah tersebut.

Kasat Sabhara AKP Sujianto menjelaskan, proses pernikahan tersebut memang mendapatkan pengamanan ekstra.

“Tindakan pengamanan menurunkan 280 personil kepolisian mengawal kedatangan Dimas Kanjeng. Pengamanan ekstra ini untuk menghindari terjadinya hal yang tidak kami inginkan. Sebab statusnya adalah terpidana yang tengah menjalani masa hukuman,” jelasnya.

Dihukum 21 Tahun Penjara

Seperti diketahui, saat ini Dimas Kanjeng tengah menjalani hukuman 21 tahun penjara karena kasus pembunuhan dan penipuan.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani pengikutnya, Dimas Kanjeng dihukum 18 tahun penjara, sementara dalam kasus penipuan dia divonis tiga tahun penjara. 

Karena hukumannya sudah 21 tahun, sehingga pada sidang perkara ketiga yang digelar 5 Desember 2018, Dimas Kanjeng divonis nihil. 

Artinya divonis tanpa hukuman penjara dalam sidang putusan perkara penipuan Rp 10 miliar.

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat menjakani persidangan.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat menjakani persidangan. (surya/galih lintartika)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Anne Rusiana menyebut, terdakwa Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan sesuai dakwaan jaksa.

"Tapi, sebelum perkara ini, terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara, dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara. Hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujar Hakim Anne.

Undang-undang, kata dia, secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun.

Oleh karena itu, hakim Anne menjatuhkan pidana pada Dimas Kanjeng dengan hukuman nihil.

Dimas Kanjeng mengaku bersyukur atas vonis nihil hakim Anne Rusiana. Dia hanya berkomentar akan menghormati putusan hakim.

"Alhamdulillah, kita hormati saja putusan hakim," kata Dimas Kanjeng.

Terpisah, JPU Rakhmat Hari Basuki menjelaskan, pihaknya akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media pada Rabu (5/12/2018) siang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai sidang putusan.

"Tentu, saya akan ajukan banding," beber Basuki kepada awak media, Rabu (5/12/2018).

Perlu diketahui, Taat telah divonis 21 tahun pidana penjara atas kasus pembunuhan dan penipuan.

Sampai saat ini, Taat telah menjalani hukuman penjara ini sekitar dua tahun.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang di PN Kraksaan Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang di PN Kraksaan Probolinggo, Selasa (1/8/2017). (surya/galih lintartika)

Hari menyatakan keberatannya atas putusan hakim.

"Tadi sudah sama-sama dengar kan, kami juga hormati keputusan hakim sebagai hukum positif negara," pungkasnya.

Dari video yang diunggah TribunJatim.com, memang Taat terlihat sopan selama persidangan.

Bahkan, usai sidang, Taat sempat bersalaman dengan hakim dan JPU.

Kepada awak media dan pengunjung PN Surabaya pun Taat kerap tersenyum.

Saat menuju mobil tahanan, Taat juga dikawal ketat oleh petugas dari Kejati Jatim dan kepolisian.

Daftar Tersangka Prostitusi Artis dan Mucikari, Terungkap Vanessa Angel Sebar Foto dan Video Panas

Cerita Hansamu Yama Kecil dan Kini Jadi Kenyataan Sebagai Pemain Green Force Persebaya Surabaya

Pemuda Kediri Kena Tipu MLM di Kota Malang, Ngaku Ditahan, Pilih Minta Tolong Lewat Facebook.

Lagi, Video Mesum Diduga Diperankan Sejoli di Trawas Mojokerto Beredar di Whatsapp

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimas Kanjeng Hadiri Pernikahan Putrinya di Probolinggo, Dikawal 280 Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved