Pilpres 2019

UPDATE Capres Mundur, Prabowo Subianto Pidato Malam ini, KPU Ingatkan Sanksi Pidana

UPDATE Capres Mundur, Prabowo Subianto Pidato Malam ini, KPU Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Capres Mundur.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUN KALTIM
Capres Prabowo Subianto 

Capres mundur bisa dipidana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada kewajiban yang harus dipenuhi jika Prabowo Subianto berencana mengundurkan diri sebagai capres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami belum berkomentar tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).

Merujuk dari UU No 7 tahun 2017 Pasal 229 Ayat (1) butir f, setiap pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.

Kemudian pada Pasal 236 ayat (2), paslon atau salah seorang dari paslon dilarang mengundurkan diri jika sudah ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2019 oleh KPU.

Sejauh ini, KPU telah menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai paslon nomor urut 01 dan Prabowo-Sandi sebagai paslon nomor urut 02.

Lalu pada Pasal 552 Ayat (1), setiap capres dan cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilpres sampai dengan pemungutan suara putaran pertama akan dikenakan hukuman.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," mengutip bunyi Pasal 552 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 553 Ayat (1) setiap capres dan cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilpres sampai dengan pemungutan suara putaran kedua juga akan dikenakan hukuman.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," mengutip bunyi Pasal 553 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi hak dan kewajiban paslon setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban," ujar Wahyu.

Sempat Mengira Hoax, Pria Jombang Langsung Menangis Saat Beneran Dapat Mobil Xpander Dari Telkomsel

Malam Ini Prabowo Pidato Kebangsaan

Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno didampingi Sudirman Said, Direktur Materi dan Debat BPN Prabowo-Sandi ketika bertemu jurnalis di Surabaya, Senin (14/1/2019).
Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno didampingi Sudirman Said, Direktur Materi dan Debat BPN Prabowo-Sandi ketika bertemu jurnalis di Surabaya, Senin (14/1/2019). (surya.co.id/bobby constantine koloway)

Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, akan menyampaikan pidato kebangsaan berjudul "Indonesia Menang" di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Senin (14/1/2019) malam.

Berdasarkan penjelasan Ariseno Ridhwan, Kepala Bidang Media Badan Pemenangan Nasional (BPN ) Prabowo-Sandi, Prabowo akan menyampaikan beberapa hal yang akan dilakukan andai nantinya terpilih.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved